“Atau misalkan ada mantan narapidana yang masa hukumannya lima tahun lebih, tapi bebasnya sebelum lima tahun. Itu kan juga kita kadang-kadang kalau tidak ada pengakuan butuh masukan dari masyarakat,” beber Paulus.
BACA JUGA: KPU Jateng Umumkan 1.476 DCS DPRD Jateng, Masyarakat Bisa Beri Masukan, Catat Tanggalnya!
Prosesur pelaporan terkait Bacaleg ke KPU Jateng
Terkait prosedurnya, masyarakat dapat memberi masukan beserta bukti yang relevan. Nantinya, KPU akan melakukan verifikasi terhadap partai politik pengusung. Selanjutnya, KPU akan menentukan status Bacaleg, baik Memenuhi Syarat (MS) ataukah Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Jadi mekanismenya ketika ada pendapat masyarakat KPU akan mengklarifikasi pada parpolnya, nanti parpol yang akan memverifikasi ke Calegnya,” ujar Paulus.
Paulus menambahkan, Bacaleg dapat tertetapkan sebagai TMS apabila ada laporan dan bukti dari masyarakat yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi persyaratan.
“Nanti setelah itu, apakah hasil verifikasi itu masukan itu benar, dan Caleg itu TMS, atau masukan itu tidak benar, sehingga caleg itu MS. Kalau TMS akan ada penggantian, tapi masukan tidak benar dan calon itu MS maka tetap jalan seperti ini,” tandasnya.
Lebih lanjut, Paulus mengungkap bahwa saat ini KPU Jateng belum menerima tanggapan dan masukan apa pun dari masyarakat terkait DCS. Pihaknya masih akan terus menunggu masukan dari masyarakat hingga 28 Agustus 2023. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi