SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mulai melakukan sortir lipat surat suara Pilkada 2024. Proses sortir lipat target rampung dalam waktu empat hari.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, ada 1.299.910 lembar surat suara Pilgub Jateng. Serta 1.299.910 lembar surat suara Pilwakot Semarang yang harus di lipat untuk pesta demokrasi Pilkada 2024.
Jumlah itu sudah termasuk surat suara cadangan mengantisipasi terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) sebanyak 2.000 surat suara. Baik pilgub maupun pilwalkot serta surat suara tambahan 2,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
BACA JUGA: Video KPU Kota Semarang Mulai Rakit 4.748 Kotak Suara Pilkada
“Mulai hari ini, 4 November, kami mulai kegiatan sortir lipat. Kami kerahkan 250 petugas sortir lipat. Ada dua surat suara yang disortir dan lipat. Kami selesaikan yang gubernur dulu, baru nanti yang wali kota,” jelas Zaini, Senin, 4 November 2024.
Targetkan 4 Hari Selesai
Pihaknya menargetkan sortir lipat selama empat hari. Menurutnya, sortir lipat surat suara pilkada ini lebih simpel karena kertas tidak lebar seperti surat suara pemilihan legislatif (pileg).
“Lebarnya kan nggak lebar banget cuma dua kali lipatan. Harapannya empat hari selesai,” ucapnya.
Zaini menekankan, petugas sortir lipat harus memastikan bahwa surat suara layak di pakai, harus sesuai daerah pemilihan. Yakni di lihat dari daerah yang tertulis, kami pastikan Jawa Tengah untuk surat suara pilgub. Gambar harus kita pastikan calon gubernur dan wakil gubernur Jateng.
Selanjutnya, petugas sortir lipat juga harus memastikan tidak ada lubang dalam surat suara dan warna tidak pudar.
“Yang bisa kami tolerir bercak di luar kotak gambar pasangan. Nanti kami rekap, jika ada yang rusak kami mintakan kembali ke PTnya,” sambungnya.
Disebutkan, KPU telah memberikan pengarahan kepada para petugas sortir lipat. Mereka sudah melakukan kontrak dengan besaran honor Rp 150 per lembar. Mereka juga sudah menandatangani pakta integritas harus melakukan sortir lipat dengan baik, netral, dan tidak ada keberpihakan.
“Syarat maksimal petugas sortir lipat 55 tahun. Mereka tidak boleh membawa barang-barang berbahaya misalkan kunci, gunting, dan lain-lain. Steril, masuk tidak bawa apa-apa,” jelasnya.
Petugas sortir lipat, Wati mengaku, tidak ada kesulitan dalam melakukan tugasnya. Pasalnya, ia sudah berpengalaman menjadi petugas sortir lipat pada pemilu lalu.
“Nggak kesulitan, kemarin sudah pernah yang pemilu. Ini baru pemanaaan. Mudah semua,” ujarnya.
Menurutnya, motivasi ikut menjadi petugas sortir lipat karena ingin menambah penghasilan. Kesehariannya, ia jualan dengan mengantar dagangan ke beberapa tempat. Setelah menyetorkan dagangan ke warung-warung, dirinya baru berangkat ke gudang KPU untuk melakukan sortir lipat.
“Saya jualan. Nyetor-nyetori nasi. Habis dari sini langsung kerja lagi. Ini musiman. Bayarannya Rp 150 per lembar,” bebernya. (*)





