Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

KPU Nyatakan Tak Ada Paslon Independen Maju Pilgub Jateng 2024

×

KPU Nyatakan Tak Ada Paslon Independen Maju Pilgub Jateng 2024

Sebarkan artikel ini
Minimal Dukungan | Sengketa PHPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, saat ditemui di kantornya, Selasa, 23 April 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Namun, dari keempat kabupaten/kota itu, hanya ada 2 (dua) kabupaten/kota yang memenuhi syarat. Adapun dua kabupaten/kota itu ialah Sukoharjo dan Kabupaten Tegal.

“Setelah perhitungan syarat dukungan, yang dinyatakan lengkap dan maju ke verifikasi dokumen dll itu di Sukoharjo dan Kabupaten Tegal,” paparnya.

Kendati secara jumlah teranggap sudah memenuhi, namun calon perseorangan di Kabupaten Tegal dan Sukoharjo itu tak bisa tertetapkan sebagai calon bupati maupun calon wakil bupati.

Sebab, tutur Handi, pendaftaran calon perseorangan atau independen dan calon asal partai politik (parpol) akan berlangsung serentak.

BACA JUGA: Gapoktan di Semarang Beri Dukungan Untuk Sudaryono Maju di Pilgub Jateng

Terlebih, syarat dukungan yang telah terkumpulkan ke KPU melalui verifikasi faktual terlebih dahulu. Yang mana, kata Handi, itu memerlukan proses panjang.

“Kalau syarat dukungan kurang kan minta dilengkapi, kurang itu nanti diverfikasi faktual. Semuanya didatengi ke rumahnya, apakah betul memberi dukungan terhadap paslon ini,” jelas Handi.

Jika syarat dukungan lolos verifikasi faktual dan tersebar di kecamatan sesuai ketentuan, maka KPU Jateng akan membuat berita acara dan surat keputusan.

“Kalau syarat dukungan memenuhi, akan kita buat berita acara dan keputusan bahwa bakal pasangan calon perseorangan ini memenuhi syarat untuk mendaftar,” tandas Handi. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan