Politik

Dana Awal Kampanye Pilgub Jawa Tengah 2024 Andika-Hendi Ungguli Luthfi-Yasin, Ini Nominalnya

×

Dana Awal Kampanye Pilgub Jawa Tengah 2024 Andika-Hendi Ungguli Luthfi-Yasin, Ini Nominalnya

Sebarkan artikel ini
Dana Kampanye Pilgub Andika Luthfi
Andika Perkasa (kiri); Ahmad Luthfi (kanan). (Foto: X/@kedaikopisurvei)

SEMARANG, beritajateng.tv – Baru-baru ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Pilgub Jawa Tengah 2024.

Berdasarkan dokumen LADK yang beritajateng.tv terima pada Senin, 30 September 2024, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Andika Perkasa–Hendrar Prihadi memiliki nominal terbanyak dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Adapun saldo Andika-Hendi ialah Rp50 juta. Angka Rp50 juta itu masuk sebagai saldo awal. Nilai Rp50 juta tersebut merupakan penerimaan sumbangan dari pasangan calon yang berbentuk uang tunai.

BACA JUGA: Resmi! KPU Tetapkan Andika-Hendi dan Luthfi-Yasin jadi Paslon Pilgub Jawa Tengah 2024

Sementara itu, paslon Ahmad Luthfi–Taj Yasin Maimoen memiliki saldo Rp47,8 juta dalam LKDK. Rinciannya, Rp1 juta merupakan saldo awal pada RKDK dan Rp46,8 juta merupakan penerimaan sumbangan dari paslon.

Berbeda dengan Andika-Hendi, nilai Rp46,8 juta yang tercantum dalam RKDK Luthfi-Yasin berbentuk barang.

KPU akan rilis berkala dana kampanye ke publik

Sementara itu, Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, mengungkap, dana kampanye itu bisa berupa uang, barang, maupun jasa yang paslon maupun gabungan parpol gunakan untuk membiayai kegiatan kampanye. Hal itu, kata Handi, teratur dalam PKPU Nomor 14 tahun 2024.

Saat beritajateng.tv hubungi pada Senin, 30 September 2024, Handi menegaskan setiap paslon wajib menyampaikan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) serta pembukuan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) kepada KPU.

“Implementasi regulasi ini untuk menunjukan transparansi dan kejujuran paslon dalam melaporkan besaran pengeluaran dana kampanye pada Pilkada 2024,” tegas Handi.

BACA JUGA: Luthfi-Yasin Tiba di KPU Jateng, Beroleh Sambutan Teriakan ‘Andika-Hendi’

Ia berharap, baik paslon maupun parpol pengusung paslon dapat memahami kategorisasi kampanye yang teratur dalam peraturan dan mekanisme pengelolaan untuk pelaporan dana kampanye.

“Agar kampanye dan dana kampanye secara bersinergi bisa paslon laksanakan dan laporkan, serta sampaikan kepada publik terkait penggunaan dana kampanye tersebut,” terang Handi.

Lebih lanjut, Handi mengungkap pihaknya akan menyiarkan dana kampanye secara terbuka kepada masyarakat.

“Setiap laporan yang berkaitan dengan dana kampanye itu kami akan disiarkan kepada masyarakat. Sehingga seluruh masyarakat mengetahui dana yang dikelola untuk pembiayaan pelaksanaan kampanye Pilkada,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp