Ia menyebut, selama penindakan anggota gangster yang masih remaja, penegak hukum harus mempertimbangkan tentang diversi, keadilan restoratif, pendampingan, hingga melakukan konseling.
Ia tidak ingin negara memproduksi anak-anak yg berkonflik dengan hukum. Melainkan harus tetap mengupayakan kepentingan terbaik bagi anak terlepas dari perilaku kriminalnya.
“Mereka adalah tanggungjawab kita. Mereka pelaku tetapi juga korban karena kita, keluarga, masyarakat, pemerintah tidak hadir, tidak peduli dan tidak berupaya memberikan pemenuhan hak-hak mereka,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





