SEMARANG, beritajateng.tv – Tindakan kekerasan dan bentrokan antar kelompok remaja yang menyebut diri mereka ‘gangster‘ semakin mengganggu masyarakat Kota Semarang akhir-akhir ini.
Sekelompok remaja yang berkumpul sambil membawa senjata tajam sering terlihat saat malam hari. Baru-baru ini, mereka terlibat dalam tawuran dan serangan yang salah sasaran hingga mengakibatkan korban jiwa.
Fenomena itu disebut muncul dari rasa haus eksistensi yang meluap-luap serta fase pencarian identitas diri. Menurut Kriminolog Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Nur Rochaeti, media sosial menjadi salah satu faktor terbesar dalam fase kritis remaja.
“Mereka melampiaskan dalam aktivitas yang mungkin juga untuk konten, untuk mendapatkan follower tanpa mempertimbangankan akibat perbuatan mereka,” ungkapnya kepada beritajateng.tv, Jumat, 27 September 2024.
BACA JUGA: Semarang dalam Bayang-Bayang Gangster, Apa yang Memicu Fenomena Ini?
Eti sapaan akrabnya menuturkan, fenomena kreak kebanyakan muncul dari anak-anak muda sub marjinal perkotaan yang tidak mampu memenuhi kebutuhan primer mereka. Sementara konflik dengan kelompok lain merupakan pengalihan sebagai legitimasi atau pembenaran terhadap perbuatan mereka.
“Kreak juga muncul karena tidak terpenuhinya keinginan mereka dampak faktor media sosial yang begitu leluasa. Menawarkan produk produk konsumerisme yang hanya menjadi angan-angan untuk memilikinya,” sambungnya.
Pengadilan adalah pilihan terakhir
Lebih lanjut, soal mekanisme tentang sistem peradilan pidana anak, Eti memilih menggunakan UU no. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Akan tetapi, Eti menggarisbawahi, penegak hukum tetap harus mempertimbangkan banyak hal dan proses hukum harus menjadi pilihan terakhir. Sebab, penegak hukum semestinya peka dan sensitif terhadap apa saja kepentingan terbaik bagi anak.
“Masa depan anak tergantung pada bagaimana kita memperlakukan mereka, terutama berkaitan dengan proses peradilan. Stigma atau label yang melekat bagi anak yang berkonflik dengan hukum adalah beban yang berat dan seumur hidup,” bebernya.
BACA JUGA: Awas Kreak! Ini Daftar Gangster yang Berkeliaran di Kota Semarang Beserta Daerah Markasnya
Ia menyebut, selama penindakan anggota gangster yang masih remaja, penegak hukum harus mempertimbangkan tentang diversi, keadilan restoratif, pendampingan, hingga melakukan konseling.
Ia tidak ingin negara memproduksi anak-anak yg berkonflik dengan hukum. Melainkan harus tetap mengupayakan kepentingan terbaik bagi anak terlepas dari perilaku kriminalnya.
“Mereka adalah tanggungjawab kita. Mereka pelaku tetapi juga korban karena kita, keluarga, masyarakat, pemerintah tidak hadir, tidak peduli dan tidak berupaya memberikan pemenuhan hak-hak mereka,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





