Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Krisis Demokrasi, 83 Civitas Akademika Unika Soegijapranata Minta Jokowi Setop Revisi UU Pilkada

×

Krisis Demokrasi, 83 Civitas Akademika Unika Soegijapranata Minta Jokowi Setop Revisi UU Pilkada

Sebarkan artikel ini
Danacita civitas akademika Unika Soegijapranata
Gedung Soegijapranata Catholic University, dulu Universitas Katolik Soegijapranata (Unika). (Foto: SCU)

Hal itu menyatakan bahwa bilamana perlu, pendidikan tinggi Katolik harus berani berbicara tentang kebenaran yang tidak mengenakkan, yang tidak menyenangkan opini publik, tetapi perlu untuk menjaga kebaikan masyarakat yang sesungguhnya.

“Mgr. Albertus Soegijapranata sebagai payung universitas, mewariskan nilai cinta pada tanah air yaitu 100% Indonesia. Pernyataan sikap ini adalah ungkapan kecintaan civitas akademika Unika Soegijapranata terhadap bangsa dan negara tercinta ini ketika melenceng dari konstitusi dan prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi,” tegas Ferdinand.

BACA JUGA: Gelar Demo, Aliansi Semarang Menggugat Bawa Keranda hingga 4 Ambulans, Korlap: Simbol Kematian

Dalam pernyataan sikapnya, pihaknya menuntut empat hal. Yang pertama, civitas akademika Unika Soegijapranata meminta seluruh komponen bangsa harus tunduk pada konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kedua, meminta kepada Presiden Jokowi untuk menghentikan proses revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.

Ketiga, meminta DPR RI untuk wajib menjunjung tinggi konstitusi dengan mendengarkan aspirasi masyarakat. Serta, mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar bertindak independen dan tidak mau dikooptasi pihak mana pun sehingga segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan