HeadlineHukum & Kriminal

Kronologi Kasus Teddy Minahasa dan Fakta Kasus Narkoba

×

Kronologi Kasus Teddy Minahasa dan Fakta Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
kronologi kasus teddy minahasa
Kronologi kasus Teddy Minahasa hingga sampai pada tahap vonis hukuman mati. Jumat (31/3/2023).

Kelanjutan Kronologi Kasus Teddy Minahasa

4. Minggu, 23 Oktober 2022 – Hotman Paris Jadi Pengacara Teddy Minahasa

Sebelumnya, Henry Yosodiningrat sempat menjadi pengacara Teddy Minahasa. Namun, ia memutuskan mundur dari posisi itu.

Sebagai gantinya, Hotman Paris mengaku terpilih menggantikan Henry sebagai pengacara Teddy Minahasa.

Keterlibatan Teddy Minahasa Mulai Terendus Penyidik

5. Senin, 24 Oktober 2022 – AKBP Dody Prawira Menawarkan Diri sebagai Justice Collaborator

Akibat namanya ikut terseret kasus Teddy Minahasa, eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara dan Samsul Maarif, anak buah Doddy, beserta Linda Pujiastuti, teman Teddy Minahasa, mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mengungkap kasus narkoba Teddy Minahasa.

6. Rabu, 2 November 2022 – Pelengkapan Berkas

Pihak Polda Metro Jaya melakukan pelengkapan berkas untuk menjalani persidangan Teddy Minahasa. Sementara itu, Teddy telah berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

7. Jumat, 4 November 2022 – Kejaksaan Tinggi DKI Menerima SPDP

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa dengan dugaan kasus peredaran narkoba.

Ada sembilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meneliti berkas perkara mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa itu. Ia melanggar Pasal Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

8. Kamis, 30 Maret 2023 – Vonis Hukuman Mati

Tanggal 30 Maret 2023 yang lalu, Teddy Minahasa mendapat vonis hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Barat. Ia menjadi mantan polisi kedua yang mendapat vonis hukuman mati setelah Ferdy Sambo. Meskipun mendapat vonis hukuman mati, ia tetap tersenyum dan melambaikan tangan kepada awak media (*).

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan