HeadlineHukum & Kriminal

Perkembangan Kasus Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Tersenyum Usai Divonis Mati

×

Perkembangan Kasus Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Tersenyum Usai Divonis Mati

Sebarkan artikel ini
perkembangan kasus teddy minahasa
Full senyum meski perkembangan kasus Teddy Minahasa divonis hukuman mati. Kamis (30/3/2023).

JAKARTA, berijateng.tvPerkembangan kasus Teddy Minahasa yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba telah sampai pada tahap vonis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Barat. JPU menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati. Jaksa meminta agar majelis hakim menyatakan Teddy terbukti bersalah karena keterlibatan dalam proses transaksi, penjualan, hingga menikmati hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (30/3/2023).

Berdasarkan hasil persidangan, perkembangan kasus Teddy Minahasa ini telah sampai pada pembacaan tuntutan jaksa. Dalam waktu dekat, Teddy Minahasa akan membacakan pembelaan (pledoi).

Adanya hasil tuntutan hukuman mati terhadap perkembangan kasus Teddy Minahasa tentunya akan membuat psikologinya terguncang. Akan tetapi, setelah mendapat tuntutan pidana mati, sikap Teddy Minahasa menjadi sorotan. Bagaimana tidak, Teddy Minahasa justru tersenyum setelah mendapat vonis hukuman mati. Bahkan, Teddy Minahasa melambaikan tangan di Pengadilan Jakarta Barat.

Berdasarkan fakta yang ada, Teddy Minahasa akhirnya mendapat vonis hukuman mati karena perbuatannya tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum yang baik. Alhasil, Teddy Minahasa menjadi vonis hukuman mati.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa bin H Abu Bakar dengan pidana mati,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).

BACA JUGA: Kronologi Kasus Teddy Minahasa dan Fakta Kasus Narkoba

Perkembangan Kasus Teddy Minahasa: 8 Tuntutan Jaksa 

Berdasarkan tuntutan JPU, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan pidana Teddy Minahasa hingga mencapai tahap mendapat vonis hukuman mati.

1. Mantan Kapolda Sumbar itu sudah menikmati hasil keuntungan penjualan sabu-sabu.
2. Teddy dulunya bekerja sebagai Kapolda Sumbar. Teddy sebagai Kapolda harusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba. Namun sebaliknya, ia justru menjadi dalang atau aktor intelektual dan melibatkan anak buahnya dalam proses peredaran narkoba.
3. Teddy telah merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
4. Aksi Teddy telah merusak nama baik institusi Polri.
5. Teddy tidak mengakui perbuatannya.
6. Teddy menyangkal perbuatannya dan sengaja berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
7. Teddy mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkoba.
8. Teddy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Berdasarkan hasil perkembangan kasus Teddy Minahasa, JPU menilai Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alih-alih memberantas, terdakwa justru dengan sengaja melibatkan diri ke dalam peredaran narkoba serta memanfaatkan jabatannya untuk memerintahkan anak buahnya agar ikut serta membantu praktik kotornya.

Setelah melewati proses dan fase yang panjang, mari kita nantikan kelanjutan persidangan Teddy Minahasa hingga mendapat resmi mendapat hukuman yang setimpal (*).

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp