HeadlineHukum & Kriminal

Kronologi Kasus Teddy Minahasa dan Fakta Kasus Narkoba

×

Kronologi Kasus Teddy Minahasa dan Fakta Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
kronologi kasus teddy minahasa
Kronologi kasus Teddy Minahasa hingga sampai pada tahap vonis hukuman mati. Jumat (31/3/2023).

JAKARTA, beritajateng.tv – Persidangan kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa sudah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (31/3/2023). Berdasarkan hasil persidangan, Teddy meminta Doddy AKBP Dody Prawiranegara agar menukar dan memusnahkan bukti sabu. Berikut kronologi kasus Teddy Minahasa.

Awal kronologi kasus Teddy Minahasa, penyidik Polda Metro Jaya mendapat laporan dari masyarakat dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang. Penyedik terus melakukan pengembangan kasus hingga menemukan keterlibatan oknum polisi dalam penyebaran narkoba.

Menurut Kapolri, Listyo Sigit Prabowo menuturkan bahwa kronologi kasus Teddy Minahasa berawal dari laporan masyarakat hingga berhasil menemukan nama aparat negara yang terlibat dengan peredaran barang-barang terlarang.

Atas keterlibatan dalam kasus dugaan peredaran narkoba tersebut, Teddy akhirnya batal menjadi Kapolda Jawa Timur dan terpaksa merelakan kursi Kapolda Sumatera Barat.

“Siapapun yang terlibat dalam kasus narkoba, apapun itu jabatannya, maka akan kita tindak tegas. Berawal dari laporan masyarakat, ada tiga orang yang terlibat kasus narkoba. Kemudian berkembang kasus ini hingga menemukan nama oknum Polri yang terlibat dalam kasus narkoba, katanya saat konferensi pers 14 Oktober 2022.

BACA JUGA: Perkembangan Kasus Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Tersenyum Usai Divonis Mati

Kronologi Kasus Teddy Minahasa

1. Jumat, 14 Oktober 2022 – Keterlibatan Pengedaran Narkoba

Markas Besar Polri melakukan penangkapan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa atas dugaan pengedaran narkoba. Penangkapan ini serentak dengan pemanggilan ratusan perwira tinggi Polri oleh Presiden Jokowi di istana negara.

Saat penangkapan, status Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar. Di hari yang sama, status Teddy Minahasa berubah menjadi tersangka dalam kasus pengedaran narkoba.

2. Sabtu, 15 Oktober 2022 – Pemeriksaan Awal Tidak Tuntas

Sehari setelah berubah status menjadi tersangka, Teddy Minahasa menjalani pemeriksaan. Akan tetapi, pemeriksaan ini tidak tuntas sebab Teddy meminta agar didampingi pengacara.

3. Selasa, 18 Oktober 2022 – Mabes Polri Memanggil 5 Anggota Polda Sumatera Barat

Mabes Polri melakukan pemanggilan terhadap lima orang anggota Polda Sumbar karena dugaan menghilangkan barang bukti narkoba seberat lima kilogram oleh Teddy Minahasa dan eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Kelanjutan Kronologi Kasus Teddy Minahasa

4. Minggu, 23 Oktober 2022 – Hotman Paris Jadi Pengacara Teddy Minahasa

Sebelumnya, Henry Yosodiningrat sempat menjadi pengacara Teddy Minahasa. Namun, ia memutuskan mundur dari posisi itu.

Sebagai gantinya, Hotman Paris mengaku terpilih menggantikan Henry sebagai pengacara Teddy Minahasa.

Keterlibatan Teddy Minahasa Mulai Terendus Penyidik

5. Senin, 24 Oktober 2022 – AKBP Dody Prawira Menawarkan Diri sebagai Justice Collaborator

Akibat namanya ikut terseret kasus Teddy Minahasa, eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara dan Samsul Maarif, anak buah Doddy, beserta Linda Pujiastuti, teman Teddy Minahasa, mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mengungkap kasus narkoba Teddy Minahasa.

6. Rabu, 2 November 2022 – Pelengkapan Berkas

Pihak Polda Metro Jaya melakukan pelengkapan berkas untuk menjalani persidangan Teddy Minahasa. Sementara itu, Teddy telah berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

7. Jumat, 4 November 2022 – Kejaksaan Tinggi DKI Menerima SPDP

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa dengan dugaan kasus peredaran narkoba.

Ada sembilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meneliti berkas perkara mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa itu. Ia melanggar Pasal Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

8. Kamis, 30 Maret 2023 – Vonis Hukuman Mati

Tanggal 30 Maret 2023 yang lalu, Teddy Minahasa mendapat vonis hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Barat. Ia menjadi mantan polisi kedua yang mendapat vonis hukuman mati setelah Ferdy Sambo. Meskipun mendapat vonis hukuman mati, ia tetap tersenyum dan melambaikan tangan kepada awak media (*).

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp