HeadlineHukum & Kriminal

Kronologi Pembunuhan Mayat Dicor di Semarang, Pelaku Hunjamkan Linggis Saat Korban Masih Tidur

×

Kronologi Pembunuhan Mayat Dicor di Semarang, Pelaku Hunjamkan Linggis Saat Korban Masih Tidur

Sebarkan artikel ini
kronologi mayat dicor
Tersangka kasus mutilasi dan cor mayat, Muhammad Husen dalam gelar kasus di Polrestabes Semarang. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

BACA JUGA: Kasus Mayat Tercor Semen, Polisi: Korban Terpukul Linggis sebelum Termutilasi

Atas perbuatan kejam tersebut, tersangkat terjerat hukuman penjara 20 tahun penjara. Hal ini Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar sampaikan saat turut hadir dalam Press Release tersebut.

“Pelaku akan dijerat Pasal KUHP 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terang Irwan.

Irwan menambahkan jika pelaku merupakan pelaku tunggal. Setelah press release usai, pelaku menuturkan bahwa ia benar-benar puas dan tak menyesal atas perbuatan yang ia lakukan.

“Perasaan habis membunuh puas, sakit hati saya sudah terbalaskan,” ujarnya Husen saat dibawa oleh Polisi usai menghadiri press release. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp