Hukum & Kriminal

Kronologi Penculikan Siswi SDN Bulu Lor Semarang, Zainal Petir: Pelaku Ngaku Kangen Mendiang Adiknya

×

Kronologi Penculikan Siswi SDN Bulu Lor Semarang, Zainal Petir: Pelaku Ngaku Kangen Mendiang Adiknya

Sebarkan artikel ini
Siswi SDN Bulu Lor Semarang
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (PETIR) Jawa Tengah, Zainal Petir, saat dijumpai di kediamannya, Minggu, 12 Oktober 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (PETIR) Jawa Tengah, Zainal Petir, membeberkan kronologi penculikan siswi SDN Bulu Lor Semarang Utara yang terjadi pada Selasa, 7 Oktober 2025 lalu.

Zainal menyebut, aksi pelaku berinisial FARW (22) berhasil digagalkan setelah keluarga korban melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di jalan raya.

“Awalnya anak itu pulang dari sekolah, tapi jam 14.30 belum sampai rumah. Orang tuanya mencari di sekolahan, setelah enggak ada di sekolahan, orang tuanya nyebar pengumuman lah ya di grup,” ujar Zainal saat beritajateng.tv jumpai di kediamannya, Minggu, 12 Oktober 2025.

Zainal menuturkan, salah satu orang tua murid melihat posisi terakhir korban telah seorang laki-laki jemput di daerah Palgunadi, sekitar 200 meter jauhnya dari SDN Bulu Lor.

BACA JUGA: Penculik Siswi SDN Bulu Lor Semarang Terlaporkan Polisi, Zainal Petir: Ngakunya Buat Tugas Biologi

“Keluarga menyebar ke saudara untuk mencari. Pencarian mulai jam 14.30, sampai jam 06.00 baru ketemu. Jadi kondisi orang tua sudah paniknya setengah mati; ketahuan kalau anaknya si pelaku boncengkan di depan SMA 14 Semarang,” terangnya.

Pelaku yang mengendarai sepeda motor sempat melaju kencang ke arah SMKN 10 Semarang. Keluarga korban pun, kata Zainal, melakukan pengejaran.

“Ketahuan terus dikejar, di depan SMK 10 ya, kira-kira dari SMK 14 sampai SMK 10 hampir setengah kilo kejar-kejaran. Akhirnya dipepet, dipalangkelah di depannya itu, enggak bisa jalan sepeda motor penculik. Nah, kemudian di situ diamankan pelakunya,” tutur Zainal.

Alasan pelaku culik siswi SDN Bulu Lor Semarang

Saat paman korban tanya alasan mengapa menculik siswi kelas 3 SD itu, pelaku sempat berdalih hanya “kangen” lantaran memiliki adik seumuran korban yang telah meninggal dunia.

Namun, pengakuan itu tak pihak keluarga percayai. Setelah desakan oleh keluarga korban, akhirnya FARW mengaku bahwa ia menculik korban untuk melakukan tindakan asusila.

“Tapi [keluarga] enggak percaya, akhirnya ngaku ya. Setelah itu baru ngaku kalau dia ngajak korban untuk mijit, kemudian dia janjiin uang Rp12 ribu, akhirnya anak itu kan mau. Dengan kondisi ketakutan waktu mau diajak muter-muter itu,” jelasnya.

Menurut Zainal, sebelum meminta korban melakukan aksi bejat tersebut, pelaku lebih dulu menunjukkan video cabul kepada korban.

BACA JUGA: Begini Tampang Pelaku Penculikan Anak di Semarang, Ternyata Tukang Cukur di Ngaliyan

“Pelaku penculik itu, si FARW umur 22 tahun, memperlihatkan video, ‘Nduk, nanti kamu lakukan seperti yang ada di video ini ya, ini aku dapat tugas dari tempat kuliah.’ Dia ngakunya mahasiswa,” ujarnya.

Zainal menceritakan, pelaku sempat mengaku kepada korban bahwa ia hendak mengerjakan tugas kuliah biologi.

“Ngaku mahasiswa, ada tugas biologi, videonya dia tunjukkan bahwa untuk video anak-anak SD gitu, ternyata di dalam video sangat tidak layaklah, ada perbuatan cabul, mengerikan, nggilani. Itu sangat merusak perkembangan anak. Trauma yang sangat mendalam itu,” lanjut Zainal.

Ia menegaskan, ancaman psikologis terhadap korban sangat besar meski perbuatan cabul pelaku belum sampai terjadi.

“Wong ini belum kejadian saja sudah trauma anaknya, apalagi yang sudah dia suruh melakukan asusila maupun tindakan yang ada di video cabul itu,” imbuhnya.

Keluarga korban sudah lapor ke polisi, pelaku dugaannya lancarkan aksi serupa sejak 2024

Zainal memastikan, kasus ini telah terlaporkan ke Polrestabes Semarang sesaat setelah kejadian. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan