SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (PETIR) Jawa Tengah, Zainal Petir, membeberkan kronologi penculikan siswi SDN Bulu Lor Semarang Utara yang terjadi pada Selasa, 7 Oktober 2025 lalu.
Zainal menyebut, aksi pelaku berinisial FARW (22) berhasil digagalkan setelah keluarga korban melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di jalan raya.
“Awalnya anak itu pulang dari sekolah, tapi jam 14.30 belum sampai rumah. Orang tuanya mencari di sekolahan, setelah enggak ada di sekolahan, orang tuanya nyebar pengumuman lah ya di grup,” ujar Zainal saat beritajateng.tv jumpai di kediamannya, Minggu, 12 Oktober 2025.
Zainal menuturkan, salah satu orang tua murid melihat posisi terakhir korban telah seorang laki-laki jemput di daerah Palgunadi, sekitar 200 meter jauhnya dari SDN Bulu Lor.
BACA JUGA: Penculik Siswi SDN Bulu Lor Semarang Terlaporkan Polisi, Zainal Petir: Ngakunya Buat Tugas Biologi
“Keluarga menyebar ke saudara untuk mencari. Pencarian mulai jam 14.30, sampai jam 06.00 baru ketemu. Jadi kondisi orang tua sudah paniknya setengah mati; ketahuan kalau anaknya si pelaku boncengkan di depan SMA 14 Semarang,” terangnya.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor sempat melaju kencang ke arah SMKN 10 Semarang. Keluarga korban pun, kata Zainal, melakukan pengejaran.
“Ketahuan terus dikejar, di depan SMK 10 ya, kira-kira dari SMK 14 sampai SMK 10 hampir setengah kilo kejar-kejaran. Akhirnya dipepet, dipalangkelah di depannya itu, enggak bisa jalan sepeda motor penculik. Nah, kemudian di situ diamankan pelakunya,” tutur Zainal.
Alasan pelaku culik siswi SDN Bulu Lor Semarang
Saat paman korban tanya alasan mengapa menculik siswi kelas 3 SD itu, pelaku sempat berdalih hanya “kangen” lantaran memiliki adik seumuran korban yang telah meninggal dunia.
Namun, pengakuan itu tak pihak keluarga percayai. Setelah desakan oleh keluarga korban, akhirnya FARW mengaku bahwa ia menculik korban untuk melakukan tindakan asusila.
“Tapi [keluarga] enggak percaya, akhirnya ngaku ya. Setelah itu baru ngaku kalau dia ngajak korban untuk mijit, kemudian dia janjiin uang Rp12 ribu, akhirnya anak itu kan mau. Dengan kondisi ketakutan waktu mau diajak muter-muter itu,” jelasnya.
Menurut Zainal, sebelum meminta korban melakukan aksi bejat tersebut, pelaku lebih dulu menunjukkan video cabul kepada korban.
BACA JUGA: Begini Tampang Pelaku Penculikan Anak di Semarang, Ternyata Tukang Cukur di Ngaliyan
“Pelaku penculik itu, si FARW umur 22 tahun, memperlihatkan video, ‘Nduk, nanti kamu lakukan seperti yang ada di video ini ya, ini aku dapat tugas dari tempat kuliah.’ Dia ngakunya mahasiswa,” ujarnya.
Zainal menceritakan, pelaku sempat mengaku kepada korban bahwa ia hendak mengerjakan tugas kuliah biologi.
“Ngaku mahasiswa, ada tugas biologi, videonya dia tunjukkan bahwa untuk video anak-anak SD gitu, ternyata di dalam video sangat tidak layaklah, ada perbuatan cabul, mengerikan, nggilani. Itu sangat merusak perkembangan anak. Trauma yang sangat mendalam itu,” lanjut Zainal.
Ia menegaskan, ancaman psikologis terhadap korban sangat besar meski perbuatan cabul pelaku belum sampai terjadi.
“Wong ini belum kejadian saja sudah trauma anaknya, apalagi yang sudah dia suruh melakukan asusila maupun tindakan yang ada di video cabul itu,” imbuhnya.
Keluarga korban sudah lapor ke polisi, pelaku dugaannya lancarkan aksi serupa sejak 2024
Zainal memastikan, kasus ini telah terlaporkan ke Polrestabes Semarang sesaat setelah kejadian. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Sudah [dilaporkan]. Jadi kejadiannya malam, terus paginya korban kita bawa ke Polrestabes untuk melaporkan kejadian ini dan Alhamdullilah langsung polisi terima. Ada pasal yang akan menjerat pelaku itu, minimal lima tahun, maksimal lima belas tahun. Belum tuntutan saja sudah ada minimalnya,” kata Zainal.
Ia berharap, proses hukum dapat berjalan maksimal dan pelaku benar-benar mendapat hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Zainal khawatir jika pelaku tak dapat hukuman setimpal, maka perbuatan serupa bisa terulang di kemudian hari.
“Ya, semoga saya berharap polisi betul-betul bisa menerapkan pasal ini. Karena kalau tidak diterapkan ini nanti banyak korban,” ujarnya.
BACA JUGA: Anak Korban Penculikan Trauma Meski Tak Langsung Kelihatan, Psikolog: Dampaknya Bisa Jangka Panjang
Pihaknya menyebut, setelah tertangkap, terungkap bahwa aksi ini bukan yang pertama kali FARW lakukan.
“Beruntung keluarga korban bisa menangkap tangan, ternyata ada banyak korban yang diajak untuk melakukan asusila sejak 2024, untung terungkap, kalau enggak tertangkap, enggak terungkap,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Zainal juga mengungkap, beberapa korban lain telah teridentifikasi. Adapun korban lainnya, kata Zainal, berlokasi di daerah Puspanjolo dan Jerakah.
“Kemarin sudah ada yang melapor setelah pengembangan itu, kan bisa cari alamatnya. Itu di daerah Puspanjolo, ini juga anak SD. Kemudian ada yang daerah Jerakah, itu yang sudah teridentifikasi. Nah, enggak tahu yang SMP katanya ada juga,” terang dia.
Minta Wali Kota imbau sekolah untuk pastikan siswanya pihak keluarga jemput
Lebih jauh, Zainal berharap pengawasan di lingkungan sekolah makin ketat, utamanya di lingkup TK, SD, dan SMP. Pihaknya meminta guru memastikan keluarga atau wali menjemput anak-anak saat jam pulang sekolah.
“Saya berharap Dinas Pendidikan Kota Semarang supaya menyampaikan pesan atau instruksi atau surat edaran ke TK, SD maupun SMP supaya guru-guru mengantarkan anak sampai ke pintu gerbang keluar dan memastikan anak itu sudah dijemput,” tuturnya.
Bahkan, Zainal turut menyinggung agar Wali Kota Semarang ikut turun tangan menyuarakan hal tersebut.
“Kalau perlu wali kota lah ya, wali kota meneruskan seperti itu, supaya tidak ada korban lagi,” tegasnya.
BACA JUGA: Pelaku Penculikan Siswi SDN Bulu Lor Semarang Tertangkap, Begini Modus dan Kronologinya
Zainal mengungkapkan kondisi korban masih terguncang berat. Korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SD itu sempat enggan bicara bahkan dengan keluarga sendiri.
“Kondisi korban masih trauma. Tadinya enggak mau ngomong sama saya, enggak mau ngomong. Dengan orang tuanya juga sedikit sekali ngomong,” kata Zainal.
Setelah mendapatkan dua kali pendampingan psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Semarang, korban mulai sedikit terbuka meski belum bisa menceritakan kronologi secara penuh.
“Sudah dua kali ini, sudah sedikit mulai terbuka tapi belum bisa menggali secara utuh,” pungkas Zainal. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





