“Tetapi dari 100 itu, hampir seluruhnya selesai [membayar THR]. Kecuali Sritex karena konteksnya nunggu lelang aset bundel pailit dari kurator,” kata Azis.
BACA JUGA: Berbuka Puasa Lebih Seru di Rooms Inc Semarang, Bisa Dapat Grandprize THR 15 Juta
Ia menjelaskan, penyelesaian yang dilakukan Disnakertrans Jateng selama ini melalui mekanisme sanksi administratif dan penerbitan nota pemeriksaan yang didahului dialog antara perusahaan dan pekerja. Meski demikian, Azis membenarkan bahwa pembayaran THR dengan sistem cicilan tidak ada pengaturannya dalam perundang-undangan.
“Memang dari Undang-Undang tidak diperkenankan. Namun, ada beberapa perusahaan yang mengalami masalah keuangan. Sehingga perusahaan sepakat dengan pihak pekerjanya untuk pemberian THR di cicil,” jelasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





