Jateng

KSPI Jateng Soroti THR Dicicil Jelang Lebaran 2026, Desak Disnakertrans Terapkan Sanksi Pidana

×

KSPI Jateng Soroti THR Dicicil Jelang Lebaran 2026, Desak Disnakertrans Terapkan Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini
Aduan THR
Ilustrasi THR. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polemik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicicil, dipotong, hingga tidak dibayarkan menjadi sorotan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) menilai persoalan ini terus berulang setiap tahun dan mendesak pemerintah bertindak lebih tegas terhadap perusahaan pelanggar.

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim, menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi aturan pemberian THR sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut, pembayaran THR harus secara penuh paling lambat H-7 Lebaran.

“Dalam aturan itu, tak ada satu pun pasal menyebut boleh mencicil. Pembayaran THR harus secara penuh,” ujar Aulia pada Selasa, 3 Maret 2026.

Menurutnya, praktik mencicil atau memangkas THR merupakan persoalan klasik yang terus terjadi setiap tahun. Bahkan, ada perusahaan yang berdalih tidak mampu membayar meskipun kondisi keuangan ternilai baik.

“Selalu jadi persoalan klasik, mencicil, mengaku tak sanggup bayar, padahal kondisi [perusahaan] baik-baik saja. Harusnya tegas ini yang melanggar hukum, buka cuma sanksi administrasi, tapi pidana, tegakkan aturan,” pintanya.

BACA JUGA: Kapan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Nominalnya

Atas dasar itu, KSPI Jateng meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertindak tegas, terutama terhadap perusahaan yang berulang kali melakukan pelanggaran serupa. KSPI bahkan mendorong penerapan sanksi pidana, bukan sekadar sanksi administratif.

Untuk mengawal hak pekerja, KSPI Jateng membuka Posko THR mulai 2 Maret 2026. Posko ini tersebar di sejumlah daerah basis pekerja seperti Cilacap, Karanganyar, Demak, Jepara, Brebes, Tegal, dan Kota Semarang.

“Nanti yang bukan basis-basis, seperti Temanggung, Purbalingga, Banjarnegara, kita akan link-kan untuk pendampingannya dari kabupaten terdekat yang menjadi basis,” terang Aulia.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Azis, mengakui adanya laporan berulang terkait pembayaran THR yang dicicil, dipotong, atau tidak dibayarkan. Pada 2025, tercatat lebih dari 100 laporan masuk ke Posko THR.