SEMARANG, beritajateng.tv – Polemik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicicil, dipotong, hingga tidak dibayarkan menjadi sorotan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) menilai persoalan ini terus berulang setiap tahun dan mendesak pemerintah bertindak lebih tegas terhadap perusahaan pelanggar.
Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim, menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi aturan pemberian THR sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut, pembayaran THR harus secara penuh paling lambat H-7 Lebaran.
“Dalam aturan itu, tak ada satu pun pasal menyebut boleh mencicil. Pembayaran THR harus secara penuh,” ujar Aulia pada Selasa, 3 Maret 2026.
Menurutnya, praktik mencicil atau memangkas THR merupakan persoalan klasik yang terus terjadi setiap tahun. Bahkan, ada perusahaan yang berdalih tidak mampu membayar meskipun kondisi keuangan ternilai baik.
“Selalu jadi persoalan klasik, mencicil, mengaku tak sanggup bayar, padahal kondisi [perusahaan] baik-baik saja. Harusnya tegas ini yang melanggar hukum, buka cuma sanksi administrasi, tapi pidana, tegakkan aturan,” pintanya.
BACA JUGA: Kapan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Nominalnya
Atas dasar itu, KSPI Jateng meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertindak tegas, terutama terhadap perusahaan yang berulang kali melakukan pelanggaran serupa. KSPI bahkan mendorong penerapan sanksi pidana, bukan sekadar sanksi administratif.
Untuk mengawal hak pekerja, KSPI Jateng membuka Posko THR mulai 2 Maret 2026. Posko ini tersebar di sejumlah daerah basis pekerja seperti Cilacap, Karanganyar, Demak, Jepara, Brebes, Tegal, dan Kota Semarang.
“Nanti yang bukan basis-basis, seperti Temanggung, Purbalingga, Banjarnegara, kita akan link-kan untuk pendampingannya dari kabupaten terdekat yang menjadi basis,” terang Aulia.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Azis, mengakui adanya laporan berulang terkait pembayaran THR yang dicicil, dipotong, atau tidak dibayarkan. Pada 2025, tercatat lebih dari 100 laporan masuk ke Posko THR.
“Tetapi dari 100 itu, hampir seluruhnya selesai [membayar THR]. Kecuali Sritex karena konteksnya nunggu lelang aset bundel pailit dari kurator,” kata Azis.
BACA JUGA: Berbuka Puasa Lebih Seru di Rooms Inc Semarang, Bisa Dapat Grandprize THR 15 Juta
Ia menjelaskan, penyelesaian yang dilakukan Disnakertrans Jateng selama ini melalui mekanisme sanksi administratif dan penerbitan nota pemeriksaan yang didahului dialog antara perusahaan dan pekerja. Meski demikian, Azis membenarkan bahwa pembayaran THR dengan sistem cicilan tidak ada pengaturannya dalam perundang-undangan.
“Memang dari Undang-Undang tidak diperkenankan. Namun, ada beberapa perusahaan yang mengalami masalah keuangan. Sehingga perusahaan sepakat dengan pihak pekerjanya untuk pemberian THR di cicil,” jelasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





