SEMARANG, beritajateng.tv – Kabar baik untuk jutaan ASN, TNI, Polri, serta pensiunan seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2026 bagi ASN hingga TNI-Polri bakal berlangsung tepat waktu.
Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran besar guna THR dan gaji ke-13 tahun 2026. Langkah ini menjadi bentuk apresiasi atas loyalitas aparatur dalam menjalankan tugas publik.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu mendorong konsumsi rumah tangga. Momentum Ramadan serta Idulfitri juga memberi peluang akselerasi belanja masyarakat.
BACA JUGA: Wajib! Pekerja yang Tak Dapat THR Bisa Melapor ke Ombudsman Jateng
Perkiraan Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Pemerintah menargetkan penyaluran THR mulai pekan pertama puasa. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut anggaran Rp55 triliun siap cair sekitar 6 sampai 15 Maret 2026.
“[Pencairan THR pada] minggu pertama puasa,” ujar Purbaya, Jumat, 20 Februari 2026 lalu.
Pemerintah ingin seluruh pembayaran rampung minimal sepuluh hari sebelum Idulfitri. Hari raya tersebut prediksinya jatuh pada 20 hingga 21 Maret 2026.
BACA JUGA: Kabar THR ASN dan PPPK Semarang, BKPP: Anggaran Sudah Siap, Tinggal Tunggu PP
Estimasi Jadwal Gaji ke-13 Tahun 2026
Sementara itu, gaji ke-13 kemungkinan cair pertengahan tahun 2026. Pola sebelumnya menunjukkan pencairan berlangsung pada Juni atau Juli. Landasan hukum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. Penerima mencakup PNS, PPPK, pejabat negara, TNI, Polri, dan pensiunan.
Kebijakan tersebut membantu kebutuhan pendidikan jelang tahun ajaran baru. Besaran nominal bergantung golongan, jabatan, serta masa kerja masing-masing pegawai.
BACA JUGA: THR 2026 untuk Karyawan Swasta dan ASN: Estimasi Pencairan dan Aturannya
Komponen dan Estimasi Nominal THR
Skema pembayaran THR tetap memakai pola penuh untuk tunjangan kinerja ASN pusat. ASN daerah menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.





