Jateng

Kuasa Hukum Arnendo: Undip dan Polisi Lambat Tangani Kasus Pengeroyokan

×

Kuasa Hukum Arnendo: Undip dan Polisi Lambat Tangani Kasus Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Arnendo (20), Zainal Abidin Petir, saat dijumpai di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Rabu, 4 Maret 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)
Kuasa hukum Arnendo (20), Zainal Abidin Petir, saat dijumpai di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Rabu, 4 Maret 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Undip yang komunikasi dengan saya. Rektor melalui Dekan Fakultas Ilmu Budaya Prof. Alamsyah minta saya hari ini juga untuk ketemu wakil rektor,” jelasnya.

Menurut Zainal, rencana pertemuan tersebut akan terlaksana setelah ia menyelesaikan agenda sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Apa yang akan jadi pembicaraan, saya belum tahu. Setelah ada sidang ini saya langsung ke sana,” katanya.

BACA JUGA: Gonjang-ganjing Jelang Muswil PPP Jateng, Pengamat Undip Ramalkan Kemunduran Partai

Zainal menegaskan laporan yang masuk menyebut terdapat sekitar 30 orang yang dugaan kuat terlibat dalam pengeroyokan terhadap Arnendo.

“30 orang pelaku penyiksaan terhadap Arnendo mahasiswa Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya Undip,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp