Jateng

Kuasa Hukum Arnendo: Undip dan Polisi Lambat Tangani Kasus Pengeroyokan

×

Kuasa Hukum Arnendo: Undip dan Polisi Lambat Tangani Kasus Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Arnendo (20), Zainal Abidin Petir, saat dijumpai di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Rabu, 4 Maret 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)
Kuasa hukum Arnendo (20), Zainal Abidin Petir, saat dijumpai di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Rabu, 4 Maret 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum mahasiswa Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya Undip Semarang, Arnendo (20), mengkritik lambatnya penanganan kasus pengeroyokan yang kliennya alami oleh sekitar 30 mahasiswa satu jurusan.

Kuasa hukum Arnendo, Zainal Abidin Petir, menilai baik pihak kampus maupun kepolisian terlambat dalam menindaklanjuti laporan yang telah masuk sejak November 2025.

“Undip nampaknya agak terlambat menurut saya, Polrestabes juga terlambat. Kenapa tidak segera terselesaikan sehingga orang kemudian ke tempat saya minta pengaduan, minta pendampingan itu,” ujar Zainal saat beritajateng.tv jumpai di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Rabu, 4 Maret 2026 sore.

Menurut Zainal, proses mediasi yang kampus usulkan seharusnya terlaksana setelah identitas para pelaku terlebih dahulu di pastikan.

“Ya mestinya diidentifikasi kasusnya. Setelah diidentifikasi kasus, kemudian pelakunya diidentifikasi dulu. Siapa saja pelakunya? Setelah pelakunya sudah diketahui semua, baru dimediasi,” jelasnya.

BACA JUGA: Perang AS-Israel vs Iran dan Ramadan 2026, Ekonom Undip Soroti Ancaman Kenaikan Harga Pangan Jelang Lebaran

Ia menyebut hingga kini identitas para pelaku belum sepenuhnya jelas.

“Ini kan kami juga pelakunya belum jelas dari 20 orang itu nama lengkap, alamatnya mana. Kan identifikasi dulu,” lanjutnya.

Zainal Benarkan Undip Minta Penundaan Proses untuk Mediasi Internal

Zainal mengungkap sebelumnya pihak Undip sempat meminta agar penundaan proses hukum karena kampus ingin menyelesaikan kasus tersebut melalui mekanisme internal.

“Waktu itu Undip sudah minta kepada penyidik Polrestabes supaya ada penundaan dulu karena mau di mediasi di tingkat fakultas, tingkat kampus dulu,” kata dia.

Namun menurutnya, proses penanganan di internal kampus berlangsung terlalu lama.

“Cuma kampus itu terlalu lama dalam melakukan penanganan ini,” ujarnya.

Kuasa Hukum Diminta Bertemu Wakil Rektor Undip

Zainal juga mengaku pihak Undip telah menghubunginya untuk melakukan pertemuan guna membahas persoalan tersebut. Ia mengatakan Rektor Undip melalui Dekan Fakultas Ilmu Budaya Prof. Alamsyah meminta ia bertemu dengan pihak pimpinan universitas.