“Cuma kan ya kita enggak peduli dengan sakitnya dia. Kalau memang dia benar sakit, nanti misalkan enggak datang, saya minta ditatarkan di rumah sakit Polri,” lanjutnya.
Polda berjanji akan segera menahan tersangka
Lebih lanjut, usai penetapan pada Selasa, 24 Desember 2024 lalu, ketiga tersangka belum juga menjalani penahanan. Misyal saat itu pun langsung melayangkan surat pengajuan penahanan agar para tersangka.
Alasannya, para tersangka bisa menghilangkan barang bukti. Saat ini, lanjut Misyal, Polda Jawa Tengah telah berjanji untuk segera menahan para tersangka.
“Janjinya pihak Polda akan segera menahan. Saya mau cek nanti hari Jumat saya mau cek ke sana,” beber Misyal.
BACA JUGA: Video Polda Jateng Cekal 3 Tersangka Kasus PPDS Undip
Sementara itu, Misyal berharap jika dr. Taufik terus menghindari pemeriksaan. Sebab, jika sampai dr. Taufik mangkir di panggilan ketiga, dr. Taufik akan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Ada tahapan-tahapan. Yang pertama panggilan pertama, panggilan kedua, panggilan paksa. Dipanggil paksa juga enggak ada orang ya DPO (Daftar Pencarian Orang). Saya berharap sampai ke sana,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi