Terkait hasil sidang kode etik nantinya, Alif menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi. Namun, ia berharap agar kliennya sebagai pelapor bisa mendapatkan keadilan dan ada titik terang terkait kasus ini.
BACA JUGA: Terungkap! Baru Bercerai Akhir 2024, Brigadir Ade Kurniawan Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap
Ia juga berharap agar sidang kode etik ini bisa memberikan kepastian hukum, terutama bagi keluarga korban yang sejak awal telah menuntut pertanggungjawaban Brigadir Ade Kurniawan atas perbuatannya.
“Pada intinya tetap yang terbaik bagi klien kami, klien kami sebagai pelapor dapat keadilan atas laporannya, terus ada titik terang terkait kasus ini,” harapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan sidang kode etik mengalami penundaan lantaran pihaknya masih melengkapi hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan sidang etik.
“Masih melengkapi administrasi dulu, kalau sudah lengkap baru [sidang],” kata Artanto. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi