Kasus pembobolan dana Rp 3,5 miliar bank pelat merah di Kabupaten Semarang memasuki babak baru. Dua saksi dalam kasus kredit topengan tersebut kini berstatus menjadi tersangka.
BACA JUGA: Lakukan Kredit Fiktif, Dua Pegawai Bank Pelat Merah di Semarang Jadi Tersangka