SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum dua terdakwa kasus korupsi Pemerintah Kota Semarang, Mbak Ita dan Alwin Basri, Agus Nurudin menyatakan keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai sidang tuntutan pada Rabu, 30 Juli 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Agus menyebut tuntutan 6 tahun penjara untuk Mbak Ita dan 8 tahun untuk Alwin Basri terlalu berat.
“Saya harapkan besok putusannya tidak sesuai dengan tuntutan. Pasti lebih ringan, atau mungkin bisa bebas,” ujarnya kepada awak media di ruang persidangan.
Agus mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan pledoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang mendatang yang dijadwalkan pada Rabu, 6 Agustus 2025.
BACA JUGA: Fakta Persidangan, Ini Alasan Mbak Ita Kembalikan Iuran Kebersamaan ke Bapenda
Dalam pledoi tersebut, ia akan mengurai sejumlah poin dakwaan yang dianggap tidak sesuai fakta dan tidak mencerminkan peran kliennya secara objektif.
“Nanti kami sampaikan dalam pledoi. Ada cerita-cerita yang menurut saya tidak sesuai di dalam tuntutan. Itu akan kami bahas satu per satu, mulai dari kaitannya dengan Martono, Rahmat Utama Djangkar, sampai Indriyasari,” kata Agus.
Ia menegaskan, dalam perkara ini tidak ada janji, permintaan, ataupun penerimaan suap dari pihak kliennya. Tim hukum bahkan mengklaim memiliki bukti yang akan membantah tuduhan tersebut.
“Kami tidak pernah meminta, tidak pernah menerima. Kami juga punya bukti untuk itu,” tegasnya.
Selain aspek substansi hukum, Agus juga meminta agar majelis mempertimbangkan kondisi pribadi kliennya, seperti usia dan kondisi kesehatan, dalam memberikan putusan.
Kuasa hukum sebut hukuman terlalu berat karena Mbak Ita sudah sepuh
Menurutnya, hukuman 6 dan enam 8 tahun terlalu berat bagi dua pejabat yang disebut telah sepuh dan tidak lagi aktif secara politik.
“Klien kami sudah sepuh. Ada kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Jadi ya saya kira itu harus jadi pertimbangan. Tapi tentu kami serahkan sepenuhnya pada majelis hakim,” ucap Agus.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara
Terkait dengan tuntutan tambahan berupa larangan menjabat selama dua tahun pasca masa pidana, Agus menilai hal itu terlalu dini untuk dibahas, karena pihaknya tetap berpegang pada harapan agar kliennya dibebaskan dari segala tuduhan.
“Kami mintanya bebas dulu. Nanti kalau memang putusannya lain, ya kami hormati. Tapi fokus kami membuktikan bahwa tidak ada unsur pidana dalam tindakan klien kami,” jelasnya.
Dalam persidangan tersebut, JPU menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabut hak kedua terdakwa untuk menduduki jabatan dalam jabatan publik masing-masing selama 2 tahun, terhitung sejak para terdakwa terpidana selesai menjalani masalah perpidanaan.
JPU menuntut hukuman penjara kepada Mbak Ita selama 6 tahun serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Mbak Ita juga harus membayar uang pengganti senilai Rp683,2 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan peradilan memperoleh hukuman tetap.
Sementara itu, JPU menuntut Alwin Basri dengan pidana selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Alwin Basri harus membayar uang pengganti senilai Rp4 miliar yang mereka bayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
BACA JUGA: Tangis Mbak Ita Pecah di Persidangan, Akui Terima Uang Bapenda Tapi Tak Tahu Soal PL dan Mebeler
Dalam kasus korupsi ini, pasangan suami istri itu didakwa dalam tiga perkara. Dakwaan pertama terkait pengadaan barang berupa meja kursi SD Dinas Pendidikan Kota Semarang. Mbak Ita dan Alwin terbukti terlibat korupsi pada proyek tersebut pada tahun 2023.
JPU juga membuktikan bahwa Mbak Ita dan Alwin terlibat dalam pemotongan TPP Pegawai Bapenda Kota Semarang dengan sebutan Iuran Kebersamaan. JPU menyebut keduanya menerima masing-masing Rp300 juta setiap tiga bulan (triwulan).
Kemudian, yang ketiga tentang pengaturan proyek Penunjukan Langsung (PL) di tingkat kecamatan dan kelurahan se-Kota Semarang. Anggarannya mencapai Rp15 miliar. Mbak Ita dan suaminya terbukti terlibat dalam pengaturan pada proyek PL sebesar Rp2 miliar di tingkat kecamatan. (*)
Editor: Farah Nazila





