Hasil itu diperoleh dari pemeriksaan Dewan Etik Unissula yang dilakukan setelah insiden yang terjadi pada Jumat, 5 September 2025. Prof. Jawade Hafidz menjelaskan, tim etik telah melakukan klarifikasi dengan sejumlah pihak, termasuk Direktur Utama RSI Sultan Agung, Agus Ujianto, dokter Stefani yang mendampingi pasien, serta MDS sendiri.
Berdasarkan fakta yang terungkap oleh pihak Unissula, MDS tidak terbukti memukul dr. Astra, namun terjadi pendorongan terhadap dokter tersebut untuk keluar dari ruang persalinan pasien, yang merupakan istri MDS.
BACA JUGA: Dugaan Penganiayaan di RSI Sultan Agung, Unissula Beri Sanksi 6 Bulan ke Dosen Pelaku Kekerasan Verbal
Menanggapi hal itu, Mirzam enggan berkomentar banyak. Menurutnya, pernyataan yang diungkap oleh pihak Unissula sudah berada di luar koridor hukum.
“Kalau itu kami tidak menanggapi, karena itu sudah di luar koridor hukum ya. Apalagi di situ ada bahasanya tidak ada kontak fisik, tidak ada apalah, sebagainya. Karena itu bukan kapasitas kita dan kami tidak mau menanggapi itu,” tegas Mirzam.
Ia pun akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Yang jelas kami dari kuasa hukum dr. Astra menyelesaikan masalah dengan cara yang beradab. Nah, apa itu? Ya, kami serahkan semua kepolisian. Jadi, kami tidak mengomentari hal-hal itu. Di luar hukum itu,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila