SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum Aipda Robig Zaenudin, Bayu, angkat bicara perihal video pendek viral di media sosial yang menampilkan stafnya.
Mulanya, pria berkemeja hitam yang menghalangi saksi kunci anak di bawah umur dalam video tersebut menurut dugaan ialah oknum kepolisian.
Namun, Polrestabes Semarang dan Polda Jateng menyatakan pria tersebut bukanlah anggota polisi, melainkan staf dari kuasa hukum Aipda Robig.
Usai menjalani penyelidikan di Polrestabes Semarang pada Kamis, 3 Juli 2025, Bayu bersama stafnya sekaligus sosok pria berkemeja hitam dalam video itu, Muhammad Khabib Latif (MKL), menjelaskan kronologi versi pihaknya atas video viral tersebut.
Bayu menyebut MKL tak bermaksud menghadang saksi kunci. Kata Bayu, tindakan MKL adalah upaya menjaga dan mengamankan saksi kunci di bawah umur itu.
“Saksi anak yang kemarin hadir itu atas permintaan dari penasihat hukum Aipda Robig atau kami, karena jaksa penuntut umum mengizinkan kami dan kami mohonkan di persidangan. Kami tahu itu saksi anak, jadi harus dijaga dan tidak langsung dimasukkan di pengadilan, karena anak ini kan harus dijaga,” terang Bayu.
Kuasa hukum Robig: MKL jaga saksi kunci sebelum masuk ruang sidang
Maka itu, MKL, kata Bayu, bermaksud untuk menjaga anak tersebut sebelum masuk ke ruang sidang.
“Nah, driver kami ini, staf kami [MKL], saya minta untuk menjaga saksi anak dan nanti saya telepon, [lalu] antar masuk ke ruang sidang, lalu tinggal di ruang sidang. Saya yang melanjutkan. Dan untuk anak ini kami tanya, tidak ada pendamping selain ayahnya,” tegas Bayu.
Ia pun membantah pihaknya melakukan intimidasi terhadap saksi kunci di bawah umur tersebut. Alasan utamanya, tutur Bayu, ialah saksi kunci itu pihaknya yang menghadirkan.
BACA JUGA: Jateng 3 Besar Kasus Judol Terbanyak, Diskominfo: Hanya Bisa Lapor, Wewenang Penindakan di Pusat
“Kami yang menghadirkan, kami tidak mungkin melarang masuk ke ruang sidang,” jawab Bayu saat menanggapi wartawan perihal tindakan intimidasi.
Lebih lanjut, pihaknya enggan menjabarkan kejadian tarik-menarik antara MKL dalam video itu.
“Terkait tarik-menarik ya sesuai yang di video sajalah. Kami tidak mendeskripsikan tarik-menarik tersebut,” pungkas Bayu.
Video viral pria hadang saksi kunci sidang Robig
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 1 menit 30 detik memperlihatkan dua pria dewasa terlibat aksi tarik-menarik terhadap seorang remaja berusia kira-kira belasan tahun.
Pria itu bernama Zainal Abidin Petir yang merupakan kuasa hukum Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO), siswa SMKN 4 Semarang yang meninggal dalam kasus penembakan oleh oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang.
Oknum tersebut kini telah menjalani proses hukum sebagai terdakwa. Sementara pria lainnya dalam video tampak berbadan gempal, berambut mohawk, dan mengenakan pakaian serbahitam.
Adapun remaja yang terlibat dalam insiden tersebut ternyata V. Dan V ialah saksi ahli dalam kasus penembakan Gamma, salah satu dari tiga pelajar SMKN 4 yang menjadi korban.
Insiden tarik-menarik itu terjadi di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa, 1 Juli 2025 kemarin. Saat itu, saksi V hadir untuk memberikan keterangan dalam persidangan kasus penembakan tersebut.
BACA JUGA: Polda Jateng Ringkus Komplotan Maling Rokok Bobol Atap Alfamart-Indomaret: Sudah Curi Puluhan Toko
Dalam sebuah wawancara, Zainal Petir menjelaskan bahwa insiden itu terjadi saat ia hendak mendampingi saksi V untuk memberikan keterangan dalam persidangan kasus penembakan dengan terdakwa Aipda Robig.
Menurutnya, saksi V sudah tiba di depan gerbang Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan kemudian ia jemput setelah mendapat telepon dari orang tua V.
Namun, saat hendak mengantar saksi ke ruang sidang, ia dihalangi oleh seorang pria. Menurut dugaan pria tersebut merupakan sosok dalam video viral yang beredar.
“Nah, ketika mau saya bawa ke ruang sidang, karena sudah mulai tapi dihalang-halangi bahkan ketika saya mau membawa sampai ret-retan (tarik-tarikan), Mas. Sampai memalukan, dia mempertahankan tidak boleh dibawa. Alasannya apa saya enggak ngerti, maka saya tetap tarik, saya rangkul anaknya di ketiaknya. Saya bawa sampai ke depan ruang persidangan,” ungkap Zainal Petir di Kantor PWI Jateng, Rabu, 2 Juli 2025. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





