“Bukan karena mereka menjabat terus ada kegiatan itu, enggak. Ini fakta dan pengadilan putuskan. Terkait BOP yang Sri Maryani kumpulkan, itu untuk mendukung ujian kolegium. Mereka hanya memfasilitasi kegiatan yang memang sudah berlangsung sejak lama,” jelasnya.
Tegaskan Tidak Ada Unsur Bullying
Kairul juga menegaskan, majelis hakim tidak menyebut adanya unsur perundungan atau bullying dalam perkara tersebut. Karena itu, ia meminta pemberitaan publik tidak mengaitkan kematian dr. Aulia.
“Perundungannya tidak ada. Teman-teman juga mendengar langsung pertimbangan majelis. Jadi jangan kait-kaitkan dengan meninggalnya almarhum,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Sesuai aturan, mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan banding setelah menerima salinan resmi putusan.
“Kami masih menunggu salinan putusan yang majelis janjikan akan jadi Senin depan. Karena cukup tebal, perlu kami pelajari dulu. Setelah itu baru dipertimbangkan upaya hukumnya,” pungkas Kairul.
BACA JUGA: Beri Saksi Meringankan, Alumni PPDS Undip Ungkap Pasal Anestesi Sudah Ada Sejak 2004
Sementara itu, Yulisman Alim mewakili keluarga dr Aulia Risma Lestari mengaku kecewa karena vonis turun dari tuntutan. Ia menilai semestinya para terdakwa kena hukuman minimal lima tahun penjara karena maksimal pasal ini adalah sembilan tahun bui.
“Ya tentunya kami dari pihak keluarga kecewa ada, rasa tidak puas juga ada. Kami tetap menghormati hasil putusannya itu. Tentunya vonis menurut kami ini rendah dari tuntutan, bahkan vonisnya ini terlampau rendah. Sehingga itu akan kami koordinasikan dengan pihak penuntut umum karena tadi masih menyampaikan pikir-pikir juga terkait menerima atau tidak gitu,” kata Yulisman. (*)
Editor: Farah Nazila