HeadlineHukum & Kriminal

Kurang dari 12 Jam Pelaku Pembacokan Guru Madrasah Berhasil Dibekuk Satresmob Demak

×

Kurang dari 12 Jam Pelaku Pembacokan Guru Madrasah Berhasil Dibekuk Satresmob Demak

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pembacokan
Kasat Reskrim Polres Demak AKBP Winardi didampingi Kapolsek Kebonagung AKP Suwondo saat pers rilis penangkapan pelaku pembacokan siswa terhadap gurunya di aula Mapolres Demak, Selasa 26 September 2023.(Wisnu Budi/beritajateng.tv)

Pengejaran oleh petugas mulai berjalan, pelaku akhirnya berhasil polisi tangkap kurang dari 12 jam di Gubug kabupaten Grobogan.

“Pelaku kami kenakan pasal 351 KUHP subsider pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk korban sudah sadar dan masih mendapat perawatan di RS Kariadi Semarang,” pungkasnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp