Pengejaran oleh petugas mulai berjalan, pelaku akhirnya berhasil polisi tangkap kurang dari 12 jam di Gubug kabupaten Grobogan.
“Pelaku kami kenakan pasal 351 KUHP subsider pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk korban sudah sadar dan masih mendapat perawatan di RS Kariadi Semarang,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





