DEMAK, beritajateng.tv – Penangkapan pelaku pembacokan guru oleh muridnya terjadi di sebuah rumah kosong di Desa Wonosari Kecamatan Gubug Grobogan.
Kurang dari 12 jam sejak peristiwa pembacokan Ali Fatkhur Rokhman (40) guru olah raga MA Yasua Desa Pilangwetan Kebonagung, Demak. Pelaku yang berinisial MAR (17) warga Desa Pilangwetan Kebonagung ini berhasil Resmob Polres Demak bekuk tanpa perlawanan.
MAR, pelaku yang masih di bawah umur ini tertangkap pada Senin 25 September 2023 malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi menjelaskan penangkapan pelaku berkat kerja keras petugas. Ia menyebut, mulai dari awal tempat kejadian hingga melacak keberadaan pelaku setelah melarikan diri.
“Pelaku kami tangkap setelah melakukan pengejaran ke daerah Gubug kabupaten Grobogan. Di sebuah rumah kosong pelaku bersembunyi kami tangkap tanpa perlawanan,” jelas Kasatreskrim.
Pelaku Pembacokan Guru
Kasatreskrim mengatakan bahwa penyebab kenekatan pelaku kuat dugaan karena adanya sakit hati. Hal ini lantaran ia tidak boleh mengikuti Ujian Tengah Semester atau (UTS) oleh korban sehari sebelumnya.
Hal tersebut membuat nilai-nilai pelajaran pelaku tergolong rendah. Sehingga pihak sekolah memberikan tugas-tugas untuk mendongkrak nilainya.
Namun sampai waktu yang sudah menjadi kesepakatan pelaku belum menyelesaikan tugas yang dibebankan. Hal inilah yang mengakibatkan pelaku tidak bisa mengikuti UTS.
Dendam karena tidak bisa ikut UTS pelaku kemudian melampiaskan kepada korban yang pada Senin 25 September 2023 pagi. Saat itu korban tengah menunggui ujian di salah satu kelas.
“Pelaku pagi itu datang dengan membawa celurit yang ia masukkan ke bajunya di bagian belakang. Setelah itu menuju ke ruangan korban berada. Tanpa basa basi pelaku menuju ke korban dan membacokkan celurit yang ia bawa ke arah korban,” terang AKP Winardi.
Akibat sabetan celurit pelaku mengakibatkan korban mengalami luka di bagian leher belakang dan lengan kiri. Setelah itu pelaku kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Gubug. Namun sebelumnya membuang barang bukti ke lapangan.





