“Untuk tanah dan bangunan ini agak banyak itemnya. Di Sritex sendiri ada ribuan mesin yang itu harus di unggah di website KPKNL. Selain itu, untuk aset tanah ini masih ada beberapa yang masih Hak Tanggungan ikat,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Tim Kurator lainnya, Fajar Romy Gumilar, mengungkapkan bahwa berbagai upaya percepatan telah terlaksana termasuk koordinasi intensif dengan KPKNL Surakarta dan Semarang, serta pengiriman surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kepentingan lelang ini pastinya untuk para kreditur, khususnya untuk kreditur eks karyawan terkait pembayaran pesangon dan sebagainya,” kata Romy.
Romy menegaskan bahwa dalam hukum kepailitan, pembayaran utang kepada kreditur tidak dapat dilakukan sebelum aset terjual.
Pembayaran baru dapat terealisasikan apabila hasil penjualan aset telah mencukupi, sesuai dengan asas pari passu pro rata parte.
“Kami bekerja berdasarkan undang-undang dan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Akibat keterlambatan pembayaran pesangon dan THR, para eks karyawan Sritex telah melakukan demo di depan Pengadilan Negeri Semarang. Yang berlangsung pada Senin, 12 Januari 2026 lalu.
Penggantian Kurator
Massa yang tergabung dalam Solidaritas Eks Karyawan Sritex itu menuntut penggantian kurator karena kinerja yang ternilai lamban.
Namun, pada pekan berikutnya Selasa, 20 Januari 2026, eks karyawan PT Bitratex Semarang dan PT Primayudha Boyolali (anak perusahaan Sritex) bersama KSPN Jawa Tengah menggelar demo di Pengadilan Negeri Semarang dengan tuntutan tidak mengganti kurator.
Menurut, perwakilan PT Bitratex dan PT Primayudha sekaligus Koordinator Lapangan (Korlap) aksi KSPN Jateng, Nanang Setyono, penggantian kurator hanya akan semakin memperlambat proses lelang perusahaan.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait belum terbayarkannya pesangon dan THR kepada 10.632 eks pekerja Sritex Grup. Hingga lebih dari satu tahun sejak pailit, hak buruh tersebut masih tertahan karena proses lelang aset perusahaan belum rampung.




