Pembayaran pesangon dan THR sepenuhnya bergantung pada hasil penjualan aset yang berada di bawah pengelolaan tim kurator. Sebagaimana Pengadilan Niaga Semarang tetapkan. Total nilai hak buruh yang harus dibayarkan diperkirakan mencapai sekitar Rp350 miliar.
Dalam mekanisme kepailitan, tim kurator wajib lebih dahulu mendata seluruh aset perusahaan, termasuk mesin produksi, kendaraan operasional, dan properti.
BACA JUGA: PHK Landa 18 Ribu Lebih Pekerja di Jateng Sepanjang 2025, Mayoritas dari Grup Sritex dan Industri Tekstil
Selanjutnya, aset tersebut di nilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan harga wajar sebelum dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Proses hukum yang panjang inilah yang hingga kini membuat ribuan eks buruh Sritex masih menunggu kepastian pencairan hak mereka.
Seiring berjalannya persidangan kasus korupsi yang menjerat jajaran direksi perusahaan tekstil raksasa tersebut. (*)
Editor: Farah Nazila




