Kerasnya benturan, membuat portal patah menjadi dua bagian, tiang portal pun sampai roboh. Dody menjelaskan, saat truk hendak berbelok, ke Jalan Prof Hamka dari arah barat. Petugas yang berjaga sudah mengingatkan dan memberikan aba-aba agar truk putar balik, karena belum memasuki jam operasional kendaraan berat.
“Tadi masih pukul 22.00 malam saat tabrakan. Pengakuan sopir, dia baru saja tidur dan istirahat di Kendal. Saat mau ke Ngaliyan, dia mengejar lampu hijau, sehingga kecepatannya cukup tinggi sampai menabrak,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, pengemudi truk langsung dibawa bersama petugas kepolisian ke Rumah Sakit Tugurejo untuk menjalani tes urine. Pemeriksaan ini untuk memastikan kondisi pengemudi saat mengemudikan kendaraan apakah di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.
“Sopir kami bawa untuk tes urine, bersama petugas kepolisian, apakah mabuk atau pengaruh obat. Kita juga sanksi berupa tilang dan mengganti portal yang patah akan kami berikan. Ini agar ada efek jera, dan kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegasnya.
Pihaknya menilai kerusakan berulang pada portal menunjukkan masih rendahnya kepatuhan sebagian pengemudi kendaraan berat terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.
Padahal pembatasan tersebut untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi infrastruktur di kawasan Jalan Prof. Hamka.
Pemerintah Kota Semarang berencana segera memperbaiki portal yang rusak agar fungsi pengawasan terhadap kendaraan berat dapat kembali berjalan optimal.
Dinas Perhubungan juga mengingatkan para pengemudi angkutan barang untuk mematuhi rambu dan ketentuan operasional demi mencegah kecelakaan maupun kerusakan fasilitas publik.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus menjadi tanggung jawab bersama,” pungkas Dody. (*)




