Gelar Perkara Bersama Lembaga Independen
Polda Metro Jaya telah menggelar perkara terkait kematian Arya dengan melibatkan unsur eksternal demi transparansi. Hadir dalam gelar perkara tersebut antara lain Komnas HAM, Kompolnas, serta perwakilan dari Kemlu RI, termasuk tinjauan di lokasi kejadian.
AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa gelar perkara ini juga terhadiri oleh para ahli, termasuk dokter forensik, laboratorium forensik, dan psikolog forensik.
“Semua keterangan akan disinkronisasi agar terang penyebab kematian Arya. Kami ingin memastikan penyidikan berjalan obyektif dan terbuka,” ujar Reonald.
BACA JUGA: Kwik Kian Gie Meninggal, Indonesia Berduka karena Kehilangan Ekonom Visioner dan Pendidik Tangguh
Meski istri Arya telah memberi keterangan penting soal lakban, penyidik masih mendalami semua kemungkinan. Belum ada kesimpulan resmi apakah kematian Arya murni akibat bunuh diri, tindak kekerasan, atau faktor lain. (*)