Hukum & Kriminal

Lakukan Kredit Fiktif, Dua Pegawai Bank Pelat Merah di Semarang Jadi Tersangka

×

Lakukan Kredit Fiktif, Dua Pegawai Bank Pelat Merah di Semarang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
pegawai bank kabupaten semarang
Dua pegawai bank pemerintah ditahan Kejaksaan Kabupaten Semarang karena merugikan negara Rp 3,5 miliar. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

“Atas perbuatan para tersangka (berdasarkan laporan hasil audit tanggal 21 Agustus 2023) di temukan dugaan kerugian keuangan negara total sebesar Rp 3.554.776.267,” jelasnya.

Sehingga, lanjut Fahmi, kedua tersangka di duga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 T Hingga Akhir Triwulan III 2024

Berdasarkan penyidikan juga terungkap, uang yang tersangka RCS tersebut ambil ia gunakan untuk transaksi Trading Forex. Serta sebagian untuk talangan angsuran bagi nasabah kelolaan yang menunggak.

Pada saat trading forex merugi dan talangan tidak dapat di lakukan. Maka atas inisiatif RCS sendiri di lakukan ‘gali lubang tutup lubang’ dengan melakukan praktek pemakaian setoran dan pemakaian pelunasan dan tempilan/topengan atas kredit debitur.

“Terhadap kedua tersangka, jaksa penyidik Kejari Kabupaten Semarang telah di lakukan penahanan 20 hari ke depan. Guna mempermudah proses penyidikan dan penuntutan,” tandas Fahmi. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran