Scroll Untuk Baca Artikel
NasionalNews Update

Lalu Lintas Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

×

Lalu Lintas Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Sebarkan artikel ini

Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1443 H, yang diperkirakan jatuh pada 10 Juli 2022 akan menjadi momen sangat krusial di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sedang melanda sebagian wilayah di Indonesia.

PMK merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus Aphtaee epizootecae. Virus ini mudah menular kepada ternak, khususnya hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, domba/kambing dan juga babi. Hingga 20 Juni 2022, wabah PMK sudah menyebar ke 208 kota dan kabupaten di 19 Provinsi di Tanah Air.

Permasalahnnya, berdasarkan pengalaman sebelumnya menjelang Idul Adha lalu lintas hewan ternak antarpulau maupun antarkota/kabupaten cenderung meningkat. Hal itu wajar saja karena memang permintaan masyarakat terhadap hewan, terutama sapi, domba dan kambing untuk keperluan ibadah kurban sangat tinggi.

Sejauh ini pemerintah tidak melarang terjadinya distribusi hewan ternak dari daerah surplus ke daerah lain yang kurang kendati PMK belum bisa dikendalikan. Pemerintah hanya mengetatkan lalu lintas hewan, terutama menjelang perayaan Idul Adha.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan sejumlah prosedur terhadap hewan ternak yang boleh didistribusikan ke daerah yang terpapar PMK. Jenis ternak yang boleh didistribusikan ke daerah tersebut, yaitu khusus untuk Kurban dan ternak potong. Namun pemerintah melarang ternak untuk bibit atau bakalan dan betina produktif didistribusikan ke daerah yang terpapar PMK.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik di sini.

Tinggalkan Balasan