SEMARANG, beritajateng.tv – Polisi menetapkan DS (23), sopir truk pengangkut aki yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Prof. Dr. Hamka, Ngaliyan, Semarang, sebagai tersangka. Langkah ini diambil setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti oleh Satlantas Polrestabes Semarang.
“Berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan, status DS resmi sebagai tersangka,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, Sabtu, 23 November 2024.
Kecelakaan tersebut melibatkan truk tronton yang menghantam beberapa kendaraan sebelum akhirnya berhenti setelah menabrak sebuah kios jus buah.
BACA JUGA: Lagi-lagi Terjadi Kecelakaan Truk di Silayur Ngaliyan, Pengamat Soroti Kinerja Polisi: Ada Pembiaran
Polisi mengungkap penyebab utama kecelakaan ialah rem truk yang tidak berfungsi. Selain itu, sopir melanggar aturan jam operasional Jalan Prof. Dr. Hamka yang hanya mengizinkan kendaraan besar melintas antara pukul 23.00 hingga 04.00 WIB.
“Saat kejadian, truk itu melintas pada sore hari, yang jelas melanggar aturan waktu operasional,” tambah Yunaldi.