Hukum & Kriminal

Langgar Aturan Jam Operasional Jalan, Sopir Truk Kecelakaan di Ngaliyan Semarang Jadi Tersangka

×

Langgar Aturan Jam Operasional Jalan, Sopir Truk Kecelakaan di Ngaliyan Semarang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Sopir Kecelakaan Truk Ngaliyan
Evakuasi sopir terjepit dalam kepala truk pada kecelakaan beruntun di Ngaliyan, Kota Semarang, Kamis, 21 November 2024 sore. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polisi menetapkan DS (23), sopir truk pengangkut aki yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Prof. Dr. Hamka, Ngaliyan, Semarang, sebagai tersangka. Langkah ini diambil setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti oleh Satlantas Polrestabes Semarang.

“Berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan, status DS resmi sebagai tersangka,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, Sabtu, 23 November 2024.

Kecelakaan tersebut melibatkan truk tronton yang menghantam beberapa kendaraan sebelum akhirnya berhenti setelah menabrak sebuah kios jus buah.

BACA JUGA: Lagi-lagi Terjadi Kecelakaan Truk di Silayur Ngaliyan, Pengamat Soroti Kinerja Polisi: Ada Pembiaran

Polisi mengungkap penyebab utama kecelakaan ialah rem truk yang tidak berfungsi. Selain itu, sopir melanggar aturan jam operasional Jalan Prof. Dr. Hamka yang hanya mengizinkan kendaraan besar melintas antara pukul 23.00 hingga 04.00 WIB.

“Saat kejadian, truk itu melintas pada sore hari, yang jelas melanggar aturan waktu operasional,” tambah Yunaldi.

BACA JUGA: Tanjakan Silayur Ngaliyan Ada Insiden Lagi, Mbak Ita: Pengusaha Truk Bandel

Peristiwa nahas ini menewaskan dua orang, sementara beberapa lainnya mengalami luka-luka. Jalur menurun tajam di Jalan Prof. Dr. Hamka memang terkenal berisiko tinggi jika melaluinya di luar ketentuan jam.

Yunaldi pun menyesalkan keputusan DS yang tetap melintas pada waktu yang tidak sesuai aturan.

BACA JUGA: Sering Terjadi, Ini Deretan Kecelakaan Truk di Turunan-Tanjakan Ngaliyan Semarang Sejak 2020

“Kondisi jalur ini sudah diatur ketat untuk menghindari risiko besar seperti ini,” ujarnya.

Tersangka kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukumannya sesuai dengan tingkat pelanggaran dan dampak insiden tersebut. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp