BACA JUGA: Tanjakan Silayur Ngaliyan Ada Insiden Lagi, Mbak Ita: Pengusaha Truk Bandel
Peristiwa nahas ini menewaskan dua orang, sementara beberapa lainnya mengalami luka-luka. Jalur menurun tajam di Jalan Prof. Dr. Hamka memang terkenal berisiko tinggi jika melaluinya di luar ketentuan jam.
Yunaldi pun menyesalkan keputusan DS yang tetap melintas pada waktu yang tidak sesuai aturan.
BACA JUGA: Sering Terjadi, Ini Deretan Kecelakaan Truk di Turunan-Tanjakan Ngaliyan Semarang Sejak 2020
“Kondisi jalur ini sudah diatur ketat untuk menghindari risiko besar seperti ini,” ujarnya.
Tersangka kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukumannya sesuai dengan tingkat pelanggaran dan dampak insiden tersebut. (*)