Dalam laporan yang disampaikan Agus Hartono, ada tiga oknum jaksa yang diduga berperan dalam percobaan pemerasan. Mereka yaitu Putri Ayu Wulandari, Andi Herman selaku mantan Kajati Jawa Tengah (sekarang menjabat Sesjampidsus) dan Leo Jimmi Agustinus selaku ketua penyidik Pidsus Kejati Jawa Tengah.
Sementara itu, pengusaha Semarang, Agus Hartono, menyatakan bahwa dirinya juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Jamwas Kejagung terkait laporan dugaan percobaan pemerasan oleh para oknum jaksa nakal Kejati Jateng.
Dalam pemeriksaan Jamwas, Agus Hartono dikonfrontir dengan terlapor yaitu Koordinator Pidsus Putri Ayu Wulandari, pihak yang disebut melakukan percobaan pemerasan Rp 10 miliar untuk dua SPDP.
“Pemeriksanya dari Jamwas, Bapak Mustaming dan Pak Andri,” jelas Agus Hartono.
Agus menyebut dari hasil konfrontasi pemeriksaan yang dilakukan pihak Jamwas, ada sejumlah pernyataan tidak jujur (kebohongan) yang disampaikan Putri Ayu Wulandari kepada pemeriksa dari tim Jamwas.
“Ada kebohongan yang disampaikan pihak penyidik Kejati (Putri Ayu Wulandari). Salah satunya adalah dia mengatakan bertemu saya dua kali. Padahal faktanya tiga kali pemeriksaan saya dia hadir dan bahkan mengontrol jalannya pemeriksaan,” ujarnya.
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Agus Hartono meminta kepada Kejagung untuk teliti dan cermat dalam memeriksa dugaan percobaan pemerasan yang dialaminya. Dengan berbagai bukti yang sudah ada, termasuk hasil putusan praperadilan hakim PN Semarang, sudah menjadi bukti kuat pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para oknum jaksa Kejati Jateng.
“Mereka (para oknum jaksa nakal) harus ditindak tegas. Jangan sampai dilindungi dan membenarkan perbuatan mereka. Ini sudah menyangkut marwah institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum,” pintanya. (Ak/El)