SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tengah memeriksa berkas perkara tiga tersangka dalam kasus perundungan dan pemerasan yang terjadi di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip).
Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Freddy Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
“Untuk penanganan perkara hingga saat ini adalah berkas perkara tahap satu tanggal 20 Januari 2025, tahap satu adalah pengiriman berkas perkara,” kata Freddy di kantornya, Selasa, 21 Januari 2025.
Freddy menjelaskan bahwa kasus PPDS Undip ini menyeret nama tiga tersangka. Mereka yaitu dr. Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan dr. Zara Yupita Azra. Masing-masing dari tersangka memiliki peran dan jabatan yang berbeda.
Diketahui, dr Taufik Eko Nugroho merupakan Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip, Sri Maryani merupakan staff, dan dr. Zara Yupita Azra merupakan dokter residen sekaligus senior korban.
Setelah menerima berkas tersebut, lanjut Freddy, tahap selanjutnya yakni penelitian berkas perkara oleh jaksa.
“Setelah kami terima, berkas kami teliti,” sambungnya.
Kejati Jawa Tengah periksa berkas perkara setebal 40 sentimeter
Lebih jelas, berdasarkan penjelasan Freddy, ketiga tersangka berhadapan dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal Pasal 368 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, serta Pasal 368 ayat (1). Adapun ancaman hukumannya ialah maksimal 9 tahun penjara.