Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Mulai Teliti Berkas Perkara Tersangka PPDS Undip, Kejati Jawa Tengah: Tebalnya 40 Sentimeter

×

Mulai Teliti Berkas Perkara Tersangka PPDS Undip, Kejati Jawa Tengah: Tebalnya 40 Sentimeter

Sebarkan artikel ini
Kejati Jawa Tengah
Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Freddy Simanjuntak, saat awak media temui di kantornya, Selasa, 21 Januari 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tengah memeriksa berkas perkara tiga tersangka dalam kasus perundungan dan pemerasan yang terjadi di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip).

Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Freddy Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

“Untuk penanganan perkara hingga saat ini adalah berkas perkara tahap satu tanggal 20 Januari 2025, tahap satu adalah pengiriman berkas perkara,” kata Freddy di kantornya, Selasa, 21 Januari 2025.

BACA JUGA: Jaksa Terima Berkas Perkara dr. Aulia Risma, Polda Jateng Tanggapi Perputaran Rp2 Miliar di PPDS Undip

Freddy menjelaskan bahwa kasus PPDS Undip ini menyeret nama tiga tersangka. Mereka yaitu dr. Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan dr. Zara Yupita Azra. Masing-masing dari tersangka memiliki peran dan jabatan yang berbeda.

Diketahui, dr Taufik Eko Nugroho merupakan Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip, Sri Maryani merupakan staff, dan dr. Zara Yupita Azra merupakan dokter residen sekaligus senior korban.

Setelah menerima berkas tersebut, lanjut Freddy, tahap selanjutnya yakni penelitian berkas perkara oleh jaksa.

“Setelah kami terima, berkas kami teliti,” sambungnya.

Kejati Jawa Tengah periksa berkas perkara setebal 40 sentimeter

Lebih jelas, berdasarkan penjelasan Freddy, ketiga tersangka berhadapan dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal Pasal 368 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, serta Pasal 368 ayat (1). Adapun ancaman hukumannya ialah maksimal 9 tahun penjara.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan