Hukum & Kriminal

Langkah Keluarga Aqib Siswa SD Korban Perundungan di Pemalang, Laporkan Kelalaian Kepsek ke Inspektorat

×

Langkah Keluarga Aqib Siswa SD Korban Perundungan di Pemalang, Laporkan Kelalaian Kepsek ke Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Diah Indriyanti, ibu dari Muhammad Hasbi Al Aqib (7)
Diah Indriyanti, ibu dari Muhammad Hasbi Al Aqib (7) bercerita dalam podcast di kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, yang tayang, Rabu, 7 Oktober 2026. (Foto: Dok. tangkapan layar YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo)

“Malah ada salah satu oknum guru yang membersihkan darah yang keluar dari hidung korban. Dia bilang agar jangan jadi cerita ke orang tua atau keluarga. Sampaikan saja kalau kamu jatuh,” ucap Huseinda.

Kuasa Hukum Soroti Kelulusan Seleksi Kepala Sekolah

Selain melaporkan dugaan kelalaian, keluarga Aqib mempertanyakan kelulusan Kepala SDN 1 Kebondalem, Erning Rustini, dalam seleksi calon kepala sekolah di tempat lain.

Huseinda mengaku memiliki bukti surat yang menunjukkan Erning lolos seleksi tersebut. Dia mengatakan, surat itu terbit pada 2 Oktober 2026, dua hari setelah Aqib meninggal dunia.

“Seharusnya bukannya promosi ke tempat lain. Akan tetapi yang bersangkutan harus menjalani serangkaian pemeriksaan oleh inspektorat,” ucapnya.

BACA JUGA: Dugaan Perundungan Siswa SD hingga Meninggal di Pemalang, Begini Hasil Autopsi Polda Jateng

Sebagai informasi, Erning sebelumnya telah copot dari jabatannya sebagai kepala SDN 1 Kebondalem. Pencopotan tersebut berlaku sejak 6 Oktober 2026 di tengah penanganan kasus kematian Aqib.

Sebelumnya, Plt Bupati Pemalang Nurkholes menyebut pencopotan itu berkaitan dengan pertanggungjawaban atas peristiwa perundungan di sekolah tersebut.

Huseinda meminta surat kelulusan seleksi kepsek di tempat lain batal. Pemeriksaan terhadap Erning harus secara mendalam.

“Harapan kami surat tersebut tentunya dilakukan pembatalan. Bukannya dipromosikan atau diloloskan dalam seleksi calon kepala sekolah, malah seharusnya yang bersangkutan diperiksa di Inspektorat Kabupaten Pemalang,” katanya.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, kepsek tersebut perlu dapat sanksi disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kendati begitu, Huseinda mengatakan keluarga tidak secara khusus mengharapkan kepala sekolah maupun guru yang dugaannya lalai kena jerat pidana.

Keluarga, kata dia, menginginkan adanya pemeriksaan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapan kami ya orang yang paling bertanggung jawab di instansi tersebut mendapatkan sanksi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” katanya. (*)

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp