SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan benda atau objek diduga cagar budaya (ODCB).
Sebelumnya, ramai soal pemerhati sejarah meyayangkan robohnya eks gedung Djawa Hokokai yang menyimpan sejarah kemerdekaan Indonesia.
Kepala Seksi Atraksi Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Semarang, Sarosa, menyarankan kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat melaporkan ke pihaknya jika mengetahui informasi berkaitan sejarah.
“Apabila memang bangunan itu punya nilai-nilai sejarah, jejak-jejak informasi, kami sarankan bisa berkomunikasi dengan Pemkot, usulkan sebagai bangunan cagar budaya,” katanya saat beritajateng.tv temui, Rabu, 6 November 2024.
Sebagaimana UU Cagar Budaya, lanjut Sarosa, siapapun itu baik personal, lembaga, hingga instansi, dapat mengusulkan status benda ataupun objek diduga cagar budaya (ODCB)
BACA JUGA: Heboh Penemuan Gading Gajah Purba di Blora, Ahli Cagar Budaya: Perkiraan Berusia Ratusan Ribu Tahun
Hal itu selaras dengan tujuan melestarikan dan memberikan perhatian terhadap pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan terhadap objek, benda, situs maupun kawasan cagar budaya.
Bahkan, sebagai bentuk apresiasi, Pemkot Semarang akan memberikan insentif pajak sebesar 50 persen bagi pemilik bangunan cagar budaya.
“Kami menyambut baik bahwa artinya semua peduli terhadap bangunan atau benda yang punya nilai-nilai sejarah dan peristiwa penting. Di mana itu menjadi sumber pustara, sumber ilmu pengetahuan yang bermanfaat,” sambung Sarosa.
Kendala Pemkot dalam penelusuran benda dugaan cagar budaya
Sementara itu, Kepala Seksi Sejarah dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Haryadi, menambahkan, Pemkot Semarang sebenarnya aktif dalam melakukan penelusuran dan pencatatan benda atau ODCB.
Hanya saja, pihaknya masih sering menemui kendala dalam lapangan.
“Kendalanya biasanya tidak di temukan pemiliknya. Ketika ditemukan tapi tidak mau dicatat sebagai ODCB, bahkan tim kami dimarah-marahi diusir,” kata Haryadi.
Ia mencontohkan, sejumlah bangunan bersejarah di Kota Lama Semarang bahkan masih belum di ketahui pemiliknya hingga saat ini. Misalnya Rumah Akar yang terletak di Purwodinatan Kec. Semarang Tengah.
BACA JUGA: Rumah Jabatan Kepala Bank Indonesia Provinsi Jateng di Semarang Kini Berstatus Cagar Budaya
Saat bangunan tersebut rusak ataupun roboh, kata Haryadi, Pemkot Semarang tidak bisa melakukan langkah-langkah perbaikan.
“Banyak gedung-gedung yang masih kesulitan dalam mencari kepemilikannya. Karena bangunan cagar budaya yang tidak di ketahui pemiliknya susah,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





