SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang mengaku tidak mengetahui asal-usul sejarah eks gedung Djawa Hokokai.
Sebelumnya, bangunan yang berada di Jalan Pemuda itu menjadi tempat pembacaan Proklamasi oleh Mr Wongsonegoro di Kota Semarang. Seiring berjalannya waktu, gedung itu menjadi milik Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Semarang atau Untag.
Namun sayangnya, gedung bersejarah itu kini telah dibongkar dan sudah rata dengan tanah. Beredar kabar bahwa Untag akan merenovasi bangunan tersebut.
Banyak pemerhati sejarah yang menyayangkan hilangnya salah satu gedung yang menyimpan sejarah kemerdekaan Indonesia di Kota Semarang.
Atas hal itu, Kepala Seksi Atraksi Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Sarosa, mengklarifikasi status gedung. Ia menyebut, eks gedung Djawa Hokokai itu memang belum menyandang status sebagai bangunan cagar budaya.
BACA JUGA: Pemerhati Sejarah Semarang Sesalkan Gedung Pembongkaran Eks Djawa Hokokai: Saksi Bisu Kemerdekaan RI
Menurutnya, belum ada kajian mendalam terkait jejak kesejarahan di gedung itu.
“Untuk mendapatkan status cagar budaya perlu kajian mendalam, tentang jejak-jejak, tentang nilai-nilai sejarahnya,” katanya saat beritajateng.tv temui, Rabu, 6 November 2024.
Lebih jauh, Kepala Seksi Sejarah dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Haryadi, mengaku baru mengetahui bahwa ada peristiwa bersejarah berupa pembacaan proklamasi di Gedung Djawa Hokokai. Meski begitu, ia enggan di sebut kecolongan atas robohnya eks gedung Djawa Hokokai itu.