Oleh karena itu, Uswatun berharap nota pelarangan study tour dapat mendapat perhatian oleh seluruh sekolah negeri di 35 kabupaten/kota se-Jateng. Sebab, aturan ini tidak hanya untuk status belaka, namun demi kebaikan berbagai pihak.
“Kalau terlanjur berangkat dan ketahuan, ada pembinaan untuk kepala sekolah, harus kembalikan arus keuangan transparan detail sampai nol,” tegasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





