Hukum & Kriminal

LBH APIK Semarang Catat 102 Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak Selama 2024, KDRT Tertinggi

×

LBH APIK Semarang Catat 102 Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak Selama 2024, KDRT Tertinggi

Sebarkan artikel ini
LBH APIK Kasus
LBH APIK Semarang saat merilis laporan Catatan Tahunan (Catahu) 2024 LBH APIK Semarang, di Gedung Monod Diephuis, Kamis, 12 Desember 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

Hal itu karena secara psikologis, ketika istri tidak mampu lagi menahan beban akibat KDRT, ia bisa melimpahkan emosinya dengan melakukan kekerasan pada anaknya.

“Dia lelah dengan kerjaan domestik rumah tangga, kemudian dia mendapatkan KDRT dari suami tidak punya temen cerita. Akhirnya menjadi gunung es dan meledak ke anaknya. Yang tadinya korban jadi pelaku,” papar Ayu.

BACA JUGA: Cegah Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, DP3A Kota Semarang Gandeng Media Edukasi Masyarakat

Untuk mengatasi permasalahan itu, lanjut Ayu, LBH APIK konsisten melakukan pendampingan, penyembuhan, hingga pemberdayaan. Tidak hanya ke pihak istri, tetapi juga ke pihak suami.

Selain itu, LBH APIK juga melakukan pelatihan-pelatihan khusus kepada penyintas sehingga mereka bisa terbebas dari lingkaran KDRT.

“Kami berikan pelatihan kewirausahaan, kami berikan alat bantu program usaha sesuai minat mereka. Harapannya, secara relasi ekonomi bisa lepas atau berdaya secara ekonomi sehingga tidak kembali ke lingkatan kekerasan,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp