Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding
Usai persidangan, kuasa hukum Abdul Suyono dan Sukarjan, Parsugin Rakisa, mengatakan. menghormati putusan majelis hakim. Pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
“Kami sebagai advokat tentunya nanti akan mengambil sikap, apakah kita akan mengajukan banding? Tentunya kami akan koordinasi,” kata Parsugin seusai sidang.
BACA JUGA: Dijaga Ketat Polisi, Massa Pendukung dari Pati Doakan Agar Vonis Bebas: Bebaskan Haji Sudewo Ya Allah
Dia mengatakan, tim kuasa hukum akan berkoordinasi dengan para terdakwa. Tentunya setelah mempelajari pertimbangan dan amar putusan secara menyeluruh. Sikap terkait upaya hukum akan ditentukan setelah proses tersebut selesai.
Alasan Sidang secara Daring atau Online
Lebih lanjut, Parsugin mengatakan ada alasan terkait sidang yang terlaksaan secara daring atau online tersebut. Di mana merupakan pertimbangan keamanan dari majelis hakim.
“Majelis hakim alasan demi keamanan, katanya seperti itu. Tapi situasi masyarakat juga sudah enggak ada masalah sebetulnya,” ucapnya.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU KPK
Sebelum putusan majelis hakim bacakan, JPU KPK menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara berbeda dalam sidang pada 23 September 2026.
Sumarjiono sebelumnya dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta. Abdul Suyono dituntut tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp300 juta, sedangkan Sukarjan dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta.
BACA JUGA: Hamenang Tersangka KPK, Ahmad Luthfi Tunjuk Mahanni jadi Plt Bupati Klaten
Dibandingkan tuntutan tersebut, vonis Sumarjiono lebih ringan enam bulan, Abdul Suyono lebih ringan satu tahun enam bulan, dan Sukarjan lebih ringan satu tahun. Dalam tuntutannya, JPU KPK menyebut ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan. (*)
Editor: Diaz A Abidin





