SEMARANG, beritajateng.tv – Tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Pati yang terseret kasus korupsi pengisian perangkat desa kena vonis hukuman penjara 4 hingga 6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 22 Oktober 2026.
Hukuman tersebut lebih ringan berbanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) terhadap ketiganya.
Ketiga terdakwa yakni Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, dan Kepala Desa Sukorukun Sukarjan.
Perkara mereka berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang turut menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Pembacaan vonis ketiga kepala desa berlangsung secara daring. Majelis hakim mengikuti persidangan dari Pengadilan Negeri Semarang, sedangkan para terdakwa mengikuti jalannya sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang.
BACA JUGA: Reaksi Sudewo Kena Vonis Hakim 8,5 Tahun, Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Majelis
Sementara itu JPU KPK, tim kuasa hukum, serta warga dan pendukung terdakwa berada di Pengadilan Tipikor Semarang untuk menyimak pembacaan putusan melalui layar monitor.
Dalam putusan yang Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono bacakan, Sumarjiono kena hukuman penjara selama empat tahun. Sementara Abdul Suyono dapat vonis enam tahun penjara, serta Sukarjan dengan hukuman lima tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Suyono dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta,” bunyi amar putusan.
BACA JUGA: Total Vonis Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Plus Wajib Bayar Rp3,5 Miliar
Selain pidana penjara, Abdul Suyono dan Sukarjan masing-masing juga kena denda Rp300 juta. Apabila denda tidak mereka bayarkan sesuai ketentuan, harta kekayaan terpidana dapat jaksa sita dan lelang untuk menutup pembayaran.
Andai harta kekayaan tidak mencukupi, pembayaran denda bisa ganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Ketentuan tersebut juga menjadi bagian dari amar putusan terhadap kedua terdakwa.





