Hukum & Kriminal

Lecehkan Anak Polisi, Anggota Polres Wonogiri Bripka E Bakal Sidang Kode Etik

×

Lecehkan Anak Polisi, Anggota Polres Wonogiri Bripka E Bakal Sidang Kode Etik

Sebarkan artikel ini
MT Haryono Semarang | pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Freepik)

“Dulu sudah pernah ada [sanksi]. Waktu dia sebagai pengasuh pondok pesantren itu pernah sempat ada santri yang meninggal dunia karena bullying. Tapi untuk yang pertama itu kan istilahnya dia bukan sebagai pelaku,” ujarnya.

Anas menuturkan, sanksi tersebut lantaran Bripka E ternilai bertanggung jawab sebagai pimpinan pondok pesantren.

“Dia dikenakan sanksi sebagai pimpinan ponpes yang bertanggung jawab terhadap anak didiknya,” katanya.

Perihal bentuk sanksi kala itu, Anas menyebut Bripka E hanya menerima sanksi administratif.

“Sanksi administratif,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Wonogiri telah menetapkan Bripka E (37) sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial N (19), yang merupakan anak dari sesama anggota Polri.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, mengatakan pelapor kasus tersebut orang tua korban yang juga merupakan rekan kerja sekaligus atasan pelaku di Polres Wonogiri pada Jumat, 17 Juli 2026.

Agung menuturkan, pelaku dan korban sebelumnya telah saling mengenal. Bripka E yang juga dikenal sebagai mubalig sekaligus pengasuh pondok pesantren diduga mendekati korban dengan dalih memberikan nasihat dan solusi atas persoalan hidup.

Namun, kepercayaan itu pelaku salahgunakan. Pelaku mengirimkan foto alat kelaminnya melalui aplikasi perpesanan serta mengajak korban melakukan video call bermuatan seksual.

“Yang bersangkutan mengirimkan foto kemaluan. Ini berlangsung kontinyu. Jadi karena risih akhirnya korban melapor ke orang tuanya,” kata Agung.

BACA JUGA: Soroti Kasus Pelecehan Seksual Ponpes Demak, Ahmad Luthfi Minta Alim Ulama-Tokoh Agama Turun Tangan

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Wonogiri menetapkan Bripka E sebagai tersangka pada 18 Juli 2026 dan langsung melakukan penahanan. Korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis.

Atas perbuatannya, Bripka E terjerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga menjalani proses pelanggaran kode etik Polri. (*)

Editor: Farah Nazila