SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali mencuat di Jawa Tengah. Kali ini, warga melaporkan pengasuh Pondok Pesantren atau Ma’had Adzimul Quran Al Anfas, Rejosari, Karangawen, Kabupaten Demak, atas dugaan pelecehan seksual.
Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah Jawa Tengah juga mengonfirmasi bahwa pondok pesantren tersebut beroperasi tanpa izin resmi.
Menanggapi rentetan kasus kekerasan seksual yang terus berulang, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren tidak boleh hanya berhenti pada proses penegakan hukum semata.
Ahmad Luthfi menegaskan, seluruh unsur masyarakat harus ikut terlibat dalam upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terus terulang.
Hal itu Luthfi ungkap usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Kota Semarang, Senin, 8 Juni 2026.
“Terkait perizinan ponpes, leading sector-nya adalah Kementerian Agama. Kemudian, kami sebagai pemerintah provinsi dan semua pemerintah kabupaten/kota mengimbau agar langkah yang kita ambil tidak hanya sebatas penegakan hukum,” ujar Luthfi.
Luthfi mengatakan, para tokoh agama, alim ulama, hingga seluruh pemangku kepentingan perlu turun tangan bersama untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Para tokoh agama, alim ulama, dan seluruh stakeholder yang ada harus bersama-sama turun tangan agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali,” kata Luthfi.
Luthfi Minta Penegakan Hukum Beri Efek Jera
Selain memperkuat upaya pencegahan, Luthfi menilai proses hukum terhadap pelaku juga harus berjalan tegas agar memberikan efek jera.
Ia berharap setiap kasus kekerasan seksual yang terungkap dapat menjadi pelajaran bagi seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan.
“Pertama, penegakan hukum harus memberikan efek jera. Kedua, kejadian semacam ini harus menjadi pelajaran bagi semua komponen masyarakat agar ikut serta dalam upaya pencegahan,” ujar Luthfi.





