Hukum & Kriminal

Lecehkan Anak Polisi, Anggota Polres Wonogiri Bripka E Bakal Sidang Kode Etik

×

Lecehkan Anak Polisi, Anggota Polres Wonogiri Bripka E Bakal Sidang Kode Etik

Sebarkan artikel ini
MT Haryono Semarang | pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Oknum anggota Polres Wonogiri, Bripka E, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial N (19), segera menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kasi Propam Polres Wonogiri, AKP Anas Abdillah, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan proses sidang etik terhadap Bripka E. Sidang tersebut akan berlangsung dalam waktu dekat.

“Rencananya begitu. Untuk secepatnya dilakukan sidang kode etik,” ujar Anas melalui sambungan WhatsApp Call, Selasa, 21 Juli 2026.

Anas menjelaskan, dugaan pelecehan seksual yang menjerat Bripka E masuk dalam pelanggaran norma susila. Karena perkara tersebut telah terproses secara pidana, maka secara otomatis juga menjadi pelanggaran kode etik Polri.

“Kalau pelanggarannya sih pelanggaran etika, pelanggaran norma susila. Sehingga kalau sudah ada pidananya, otomatis pelanggarannya masuk kode etik. Kode etik itu pelanggaran dalam kategori berat,” jelasnya.

BACA JUGA: Soroti Kasus Pelecehan Seksual Ponpes Demak, Ahmad Luthfi Minta Alim Ulama-Tokoh Agama Turun Tangan

Ia mengatakan, dalam sidang kode etik nantinya terdapat dua jenis sanksi yang dapat pihaknya jatuhkan, yakni sanksi etika dan sanksi administratif.

Menurut Anas, sanksi administratif terberat dalam sidang etik Polri adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Sanksi itu ada dua. Sanksi etika, ada sanksi administratif. Nah, sanksi yang paling berat kan sanksi administratif, yaitu PTDH,” katanya.

Perihal apakah Bripka E berpotensi polisi jatuhi sanksi PTDH, Anas membenarkannya.

“Iya,” jawabnya singkat.

Bripka E Pernah Dijatuhi Sanksi Administratif Saat Jadi Pengasuh Ponpes

Selain kasus yang kini tengah dalam proses, Anas mengungkap Bripka E sebelumnya pernah kena sanksi administratif saat menjabat sebagai pengasuh pondok pesantren.

Sanksi tersebut berkaitan dengan meninggalnya seorang santri akibat dugaan perundungan. Namun, Anas menegaskan saat itu Bripka E bukan merupakan pelaku dalam perkara tersebut.