Hukum & Kriminal

Lecehkan Anak Polisi, Anggota Polres Wonogiri Bripka E Bakal Sidang Kode Etik

×

Lecehkan Anak Polisi, Anggota Polres Wonogiri Bripka E Bakal Sidang Kode Etik

Sebarkan artikel ini
MT Haryono Semarang | pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Oknum anggota Polres Wonogiri, Bripka E, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial N (19), segera menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kasi Propam Polres Wonogiri, AKP Anas Abdillah, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan proses sidang etik terhadap Bripka E. Sidang tersebut akan berlangsung dalam waktu dekat.

“Rencananya begitu. Untuk secepatnya dilakukan sidang kode etik,” ujar Anas melalui sambungan WhatsApp Call, Selasa, 21 Juli 2026.

Anas menjelaskan, dugaan pelecehan seksual yang menjerat Bripka E masuk dalam pelanggaran norma susila. Karena perkara tersebut telah terproses secara pidana, maka secara otomatis juga menjadi pelanggaran kode etik Polri.

“Kalau pelanggarannya sih pelanggaran etika, pelanggaran norma susila. Sehingga kalau sudah ada pidananya, otomatis pelanggarannya masuk kode etik. Kode etik itu pelanggaran dalam kategori berat,” jelasnya.

BACA JUGA: Soroti Kasus Pelecehan Seksual Ponpes Demak, Ahmad Luthfi Minta Alim Ulama-Tokoh Agama Turun Tangan

Ia mengatakan, dalam sidang kode etik nantinya terdapat dua jenis sanksi yang dapat pihaknya jatuhkan, yakni sanksi etika dan sanksi administratif.

Menurut Anas, sanksi administratif terberat dalam sidang etik Polri adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Sanksi itu ada dua. Sanksi etika, ada sanksi administratif. Nah, sanksi yang paling berat kan sanksi administratif, yaitu PTDH,” katanya.

Perihal apakah Bripka E berpotensi polisi jatuhi sanksi PTDH, Anas membenarkannya.

“Iya,” jawabnya singkat.

Bripka E Pernah Dijatuhi Sanksi Administratif Saat Jadi Pengasuh Ponpes

Selain kasus yang kini tengah dalam proses, Anas mengungkap Bripka E sebelumnya pernah kena sanksi administratif saat menjabat sebagai pengasuh pondok pesantren.

Sanksi tersebut berkaitan dengan meninggalnya seorang santri akibat dugaan perundungan. Namun, Anas menegaskan saat itu Bripka E bukan merupakan pelaku dalam perkara tersebut.

“Dulu sudah pernah ada [sanksi]. Waktu dia sebagai pengasuh pondok pesantren itu pernah sempat ada santri yang meninggal dunia karena bullying. Tapi untuk yang pertama itu kan istilahnya dia bukan sebagai pelaku,” ujarnya.

Anas menuturkan, sanksi tersebut lantaran Bripka E ternilai bertanggung jawab sebagai pimpinan pondok pesantren.

“Dia dikenakan sanksi sebagai pimpinan ponpes yang bertanggung jawab terhadap anak didiknya,” katanya.

Perihal bentuk sanksi kala itu, Anas menyebut Bripka E hanya menerima sanksi administratif.

“Sanksi administratif,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Wonogiri telah menetapkan Bripka E (37) sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial N (19), yang merupakan anak dari sesama anggota Polri.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, mengatakan pelapor kasus tersebut orang tua korban yang juga merupakan rekan kerja sekaligus atasan pelaku di Polres Wonogiri pada Jumat, 17 Juli 2026.

Agung menuturkan, pelaku dan korban sebelumnya telah saling mengenal. Bripka E yang juga dikenal sebagai mubalig sekaligus pengasuh pondok pesantren diduga mendekati korban dengan dalih memberikan nasihat dan solusi atas persoalan hidup.

Namun, kepercayaan itu pelaku salahgunakan. Pelaku mengirimkan foto alat kelaminnya melalui aplikasi perpesanan serta mengajak korban melakukan video call bermuatan seksual.

“Yang bersangkutan mengirimkan foto kemaluan. Ini berlangsung kontinyu. Jadi karena risih akhirnya korban melapor ke orang tuanya,” kata Agung.

BACA JUGA: Soroti Kasus Pelecehan Seksual Ponpes Demak, Ahmad Luthfi Minta Alim Ulama-Tokoh Agama Turun Tangan

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Wonogiri menetapkan Bripka E sebagai tersangka pada 18 Juli 2026 dan langsung melakukan penahanan. Korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis.

Atas perbuatannya, Bripka E terjerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga menjalani proses pelanggaran kode etik Polri. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp